Rachman Djalili Dipanggil Kejari 1 Juni

Penanganan kasus korupsi Rachman Djalili senilai Rp 3,2 miliar memasuki tahap penuntutan meskipun Wali Kota Prabumulih itu belum ditahan dengan alasan sakit. Ia akan dipanggil Kejaksaan Negeri Prabumulih 1 Juni nanti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Edwin Situmorang mengatakan itu kepada wartawan di Palembang, Senin (29/5). Proses hukum berikutnya dapat berupa penahanan terdakwa atau pelimpahan kasus langsung ke pengadilan, kata Edwin.

Namun, Edwin tidak menutup kemungkinan Rachman kembali pingsan sewaktu akan ditahan. Kalau ia pingsan lagi, proses hukum kembali ditunda. Proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika tersangka sehat, ujarnya.

Rachman dua kali gagal ditahan karena pingsan sebelum dibawa ke rumah tahanan, tanggal 27 Februari dan 2 Mei lalu.

Pertengahan Mei lalu, Rumah Sakit Mogamad Hoesin Palembang mengirim rujukan agar pengobatan Rachman dilanjutkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Namun, Rachman menjalani terapi pengobatan di Klinik Angiologi dan Kardiologi, Jakarta Vascular Center, Menteng, Jakarta Pusat. Setiap 10 hari, Rachman wajib berobat ke klinik itu. Program ini selama sebulan, kata Edwin.

Edwin menyebutkan pula, di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang diduga telah terjadi korupsi pengadaan alat laboratorium dan bengkel tahun 2001- 2002 senilai Rp 119 juta. (lkt)

Sumber: Kompas, 30 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan