Rancangan Kebebasan Informasi Tidak Ganggu Badan Publik

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik menjamin peraturan tentang keterbukaan akses informasi publik tidak akan mengganggu badan publik. Ketua panitia khusus rancangan undang-undang itu, Andreas Hugo Pairera, mengatakan aturan dalam rumusan undang-undang itu akan adil dan komprehensif. Tidak ada yang dirugikan, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik menjamin peraturan tentang keterbukaan akses informasi publik tidak akan mengganggu badan publik. Ketua panitia khusus rancangan undang-undang itu, Andreas Hugo Pairera, mengatakan aturan dalam rumusan undang-undang itu akan adil dan komprehensif. Tidak ada yang dirugikan, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Andreas optimistis rancangan itu sudah bisa disahkan sebelum masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat berakhir, sebab dua poin krusial sudah disepakati dengan pemerintah. Dua poin itu adalah pasal tentang sanksi terhadap pengguna informasi. Pasal ini dianggap pasal karet. Hal lainnya terkait dengan soal badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah menjadi bagian badan publik.

Pasal sanksi pengguna informasi, kata dia, tidak menjadi pasal karet. Pasal itu diterapkan jika pengguna merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum. Pelanggaran itu juga harus dibuktikan di pengadilan, ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Adapun pengertian badan publik, kata Andreas, sudah disepakati dalam forum lobi Dewan dan pemerintah. Badan publik adalah lembaga yang menggunakan dana publik. Eko Ari Wibowo

Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan