Rancangan MoU Optimalisasi Pemberantasan Korupsi (Usulan ICW)
Naskah Akademik dan Rancangan Revisi MoU Optimalisasi Pemberantasan Korupsi (Usulan ICW)
Korupsi harus diakui telah merusak sendi kehidupan seluruh bangsa ini. Sehingga wajar jika kemudian korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi tidak hanya menjadi masalah domestik namun juga dianggap sebagai masalah oleh dunia Internasional. Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 disebutkan keprihatinan dunia internasional terhadap korupsi yang merusak lembaga demokrasi, sistem ekonomi nasional dan penegakan hukum.
Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan oleh banyak pihak. Namun khusus dibidang penindakan, sudah ada tiga institusi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK yang bertugas untuk memproses perkara korupsi hingga ke tahap pengadilan. Ketiga institusi tersebut juga telah bekerja menjerat koruptor. Namun banyaknya perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga ini mengharuskan adanya sebuah mekanisme kerjasama yang lebih jelas dan terukur agar fungsi koordinasi dan supervisi yang diemban dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian hasil penelitian ICW tahun 2011 tentang Koordinasi dan Supervisi KPK menemukan sejumah persoalan dalam hal kerjasama antar lembaga penegak hukum seperti: kelembagaan koordinasi dan supervisi yang belum ada di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan; KPK belum memiliki sumber daya yang cukup untuk mengurusi tugas besar koordinasi dan supervisi ; dan Hambatan teknis di lapangan yang meliputi: persoalan kepangkatan penyidik, ego sektoral, dan mafia hukum.
Inisiasi untuk perbaikan dan peningakatan kerjasama antar lembaga penegak hukum sesungguhnya sudah dilakukan. Pada tahun 2012 disusun Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2012.
Sebelum adanya Kesepakatan Bersama tahun 2012, pihak KPK dan Kejaksaan Agung pada tahun 2005 pernah membuat Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Antara Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keberadaan Kesepakatan Bersama 2012 ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama antara ketiga institusi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari Kesepakatan Bersama ini adalah tercapainya kerja sama ketiga institusi dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun demikian Kesepakatan Bersama ini tidak berjalan mulus seperti yang dibayangkan dan bahkan dalam subtansinya ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibat persoalan subtansi yang dinilai bermasalah pada bulan September-Oktober 2012 lalu bahkan sempat memunculkan ketegangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi pengadaan alat simulator di Dirlantas Polri. Masing-masing pihak merasa memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi tersebut. Ketegangan ini akhirnya dapat diselesaikan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Oktober 2012 melakukan upaya mendamaikan keduanya dan menyerahkan penanganan perkara korupsi yang meilbatkan Djoko Susilo kepada KPK. Presiden juga menyarankan agar MoU atau Kesepakatan Bersama antar penegak hukum tersebut direvisi.
Lebih dari setahun pasca pernyataan Presiden SBY namun belum ada upaya masing-masing pimpinan penegak hukum untuk melakukan Revisi Kesepakatan Bersama ini. Padahal revisi Kesepakatan Bersama ini sangat penting dalam rangka optimalisasi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh ketiga institusi pemberantas korupsi di Indonesia. Sekaligus untuk menghindari terulangnya konflik antar penegak hukum sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2012 lalu.
Dalam rangka melaksanakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi maka ICW dengan dukungan UNODC dan Uni Eropa mengambil inisiatif untuk menyusun Naskah Akademik dan Naskah Revisi Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Penyusunan ini dilakukan oleh Emerson Yuntho, Tama S Langkun dan Lalola Easter Kaban dari ICW. Selama dalam proses penulisan, Tim Penyusun juga dibantu oleh Hifdzil Alim (PUKAT UGM) dan M. Nur Sholikin (PSHK), serta masukan dari berbagai pihak berdasarkan hasil wawancara dan kegiatan Focus Group Discussion dan Mini Workshop yang diselenggarakan oleh ICW.
Meskipun jauh dari sempurna, kami berharap Naskah Akademik dan Rancangan yang disusun ini dapat menjadi dorongan dan sekaligus referensi bagi pimpinan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan Revisi Kesepakatan Bersama agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih optimal sebagaimana diharapkan semua pihak.
Jakarta, 29 November 2013
Indonesia Corruption Watch