RAPBD Kota Bekasi; Makan Minum Pejabat Rp 5,1 Miliar
Anggaran penyediaan makanan dan minuman pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bekasi tahun 2011 mencapai Rp 5,157 miliar. Nilai itu hampir 16 kali lipat anggaran pemberian makanan tambahan kepada anak balita kurang gizi dan penduduk miskin yang hanya Rp 325 juta.
Data ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2011. RAPBD ini disetujui pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, 16 Maret 2011. Namun, RAPBD masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggaran makan dan minum terbesar adalah Sekretariat Kota Bekasi Rp 2,775 miliar. Berikutnya, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Rp 320 juta. Anggaran yang juga cukup besar, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rp 124 juta serta Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Rp 101,55 juta.
Anggaran pemberian makanan tambahan anak balita kurang gizi dan penduduk miskin Rp 325 juta. Jumlah warga miskin di Kota Bekasi sekitar 97.000 jiwa dari total 2,336 juta jiwa.
Asisten Pembangunan Ekonomi dan Kemasyarakatan Sekretariat Kota Bekasi Zaki Oetomo mengakui besarnya anggaran makan dan minum tersebut. ”Tapi, itu juga untuk para tamu pejabat,” katanya.
Zaki juga menepis hal tersebut sebagai pemborosan. ”Tahun lalu lebih besar,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono juga membenarkan adanya anggaran itu. Dia berharap anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan. ”Jangan sampai ada potensi pelanggaran hukum,” katanya. (BRO)
Sumber: Kompas, 12 April 2011