Reformasi Kejaksaan, Pangkas 3.000 Jabatan Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membenahi internal institusi penegak hukum tersebut. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan merampingkan birokrasi di tubuh kejaksaan melalui penghapusan sekitar 3.000 jabatan.
"Rapat kerja (kejaksaan) sudah menyetujui rencana merampingkan organisasi yang gemuk ini. Sekarang ini ada sekitar 9.300 jabatan. Ada 3.000-an yang akan kami rampingkan,'' kata Hendarman setelah pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Ika Undip) di Gedung Prof Soedharto, Kampus Undip, Tembalang, Semarang, kemarin (19/12).
Menurut Hendarman, jabatan yang dipangkas adalah untuk posisi eselon IV dan V. Jabatan tersebut tersebar di bidang pembinaan, pengawasan, intelijen, pidana khusus, pidana umum, hingga perdata dan tata usaha negara.
Alumnus Fakutas Hukum Undip itu menjelaskan, program perampingan di institusi kejaksaan sudah melalui kajian setahun. Kajian itu untuk mencegah adanya resistensi dari para pegawai kejaksaan. ''Sebab, hilangnya jabatan dalam sebuah struktur organisasi tentu berdampak kepada para pegawainya,'' jelas Hendarman.
Perampingan ini, kata Hendarman, merupakan bagian dari reformasi di tubuh kejaksaan. Yakni, untuk mengubah budaya kerja, tingkah laku, dan pola pikir para pegawai kejaksaan. "Ini masalah moral. Membangun moral tidak bisa secara radikal. Harus bertahap," ujar pejabat berkaca mata ini.
Rencananya, sebelum 16 Januari 2010, Kejagung mengajukan usul penerbitan keputusan presiden (keppres) untuk merampingkan organisasi. Setelah program perampingan, reformasi birokrasi dilanjutkan dengan pembenahan cara kerja. Setiap kegiatan akan dibatasi waktu. Mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, masuk dan selesainya surat, serta pengaduan terhadap jaksa atau institusi kejaksaan.
Selanjutnya, kata Hendarman, akan diberlakukan sistem reward and punisment. Tujuannya, memperbaiki kinerja sumber daya manusia di kejaksaan.
Hendarman mengakui, dua tahun terakhir ada banyak masalah di institusi yang dipimpinnya. Mulai kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan hingga kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Salah satu cara memperbaiki kondisi itu adalah memangkas posisi atau biasa disebut reformasi birokrasi. (ton/fal/jpnn/agm)
Sumber: Jawa Pos, 20 Desember 2009