Reformasi Parpol Solusi Hapuskan Politik Dinasti
Antikorupsi.org, Jakarta, 19 September 2016 – Permasalahan politik dinasti dapat dihapuskan dengan mereformasi partai politik. Hal itu dikatakan oleh Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
“Solusinya mujarabnya melalui reformasi parpol,” ujar Siti dalam diskusi “Korupsi dan Dinasti Politik”, di Menteng, Jakarta, Senin, 19 September 2016. Hal itu diantaranya dapat dilakukan melalui kaderisasi partai politik yang transparan dan akuntabel.
Partai politik juga harus membangun sistem rekrutmen elit dan kaderisasi yang lebih baik. Selain harus transparan, sistem tersebut harus mengutamakan merit system.
“Jadi tidak ada lagi yang mendadak jadi calon ketua partai atau kepala daerah. Tiap orang harus melewati proses penjaringan secara berjenjang seperti di birokrasi,” tambahnya.
Senada dengan Siti, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, saat ini orang yang memiliki kapasitas belum tentu bisa jadi kepala daerah. Hal itu disebabkan kecenderungan partai politik yang bersifat oligopoli. “Partai politik yang oligopoli ini yang tidak bisa mempraktikkan meritokrasi,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Dahnil juga menyoroti sikap masyarakat yang permisif terhadap korupsi. Sikap tersebut menyebabkan praktik politik dinasti terus langgeng. “Kita berkompromi dengan dinasti politik, kita membiarkan dinasti politik,” katanya.
Adapun Siti mengatakan, mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diakibatkan politik dinasti, tak cukup mengandalkan UU Pilkada semata, namun juga diiringi penegakan hukum yang konkret. “Yang mampu memberi penalti bagi pelanggarnya tanpa pandang bulu.”
Hadir dalam diskusi tersebut koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan, dan tokoh masyarakat Banten Embay Mulya Syarif.
(Egi)