Rekanan Akui Beri Rp 200 Juta untuk Kajati

Pengusaha David K Wiranata, rekanan proyek pengembangan sarana perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, mengakui pernah memberikan uang Rp 200 juta untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pemberian uang itu karena ada permintaan dari Ade Kusmana bin Amir Kuspriatna, pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar, yang saat ini menjadi terdakwa.

”Saya tahunya untuk Kajati Rp 200 juta. Itu pada tahun 2007. Saya sudah realisasikan. Pak Ade sendiri yang datang ke kantor saya,” kata David saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/10).

David mengaku tak tahu meng- apa harus memberikan uang ke Kajati Jabar. ”Saya tahunya hanya untuk Kajati, Pak,” katanya.

Sidang yang dipimpin Moefri menghadirkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Darsono. Mereka bersaksi untuk dua terdakwa pegawai DKP Jawa Barat, yaitu Ade Kusmana bin Amir Kuspriatna dan Asep Hartiyoman.

Perkara ini bermula ketika pemerintah menganggarkan proyek pengembangan sarana perikanan pada DKP Jabar untuk membantu korban tsunami Jawa Barat tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencananya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat, yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya, dan Sukabumi. Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian negara diduga Rp 8,372 miliar.

David menjelaskan bahwa ia mengirimkan uang Rp 450 juta karena Ade meminta dana untuk panitia lelang. ”Pak Ade juga minta uang untuk mengamankan wartawan dan LSM sebesar Rp 20 juta. Uang itu diberikan sebelum proses aanwidjzing dilakukan,” katanya.

David mengungkapkan, ia juga membelikan mesin filter air untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. (VIN)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan