Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili

Direktur PT Mahakam Diastra Internasional Vonnie Anneka Panambunan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Rekanan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais ini didakwa melakukan korupsi kasus studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Chusniah, terdakwa Vonnie selaku Direktur PT Mahakam mengajukan penawaran studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai, Kalimantan Timur. Tapi PT Mahakam tidak mempunyai kualifikasi, klasifikasi, sumber daya, peralatan, maupun sertifikasi bidang jasa konsultasi studi kelayakan, ujar jaksa Nur Chusniah membacakan dakwaan.

Menyadari hal itu, kata jaksa, PT Mahakam mengajak kerja sama dengan PT Encona Engineering dan PT Partono Pondas pada Mei 2003. Menurut jaksa, proyek studi kelayakan dikerjakan dua perusahaan kerja sama itu.

Pada 21 Januari 2004, Vonnie menerima pembayaran Rp 3,6 miliar dari bendahara proyek. Pada Maret 2004, Bupati Minahasa Utara ini kembali meminta pembayaran langsung kepada Syaukani tanpa melalui pemimpin proyek sebesar Rp 3,49 miliar. Total, Vonnie menerima Rp 6,27 miliar. Tapi proyek studi kelayakan hanya menghabiskan dana Rp 2,2 miliar. Sehingga negara diduga rugi Rp 4,047 miliar.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tindakan terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi. Ancaman menurut pasal itu adalah seumur hidup atau minimal empat tahun.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rok hitam, Vonnie tampak tenang dan sesekali mengumbar senyum selama pembacaan dakwaan. Ruang sidang kemarin juga dipenuhi pendukung Vonnie.

Pengacara Vonnie, Theodorus Yosep Parera, langsung mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Menurut Theodorus, kasus ini seharusnya perdata. Klien kami didakwa sebagai personal, bukan korporasi. Sebab, terdakwa berlaku sebagai Direktur PT Mahakam, ujar Parera. Karena itu, dia menilai, dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima. Hakim Moefri akan melanjutkan sidang pada 28 Februari dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut. PURBORINI

Sumber: Koran Tempo, 22 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan