Rekanan Depnakertrans Dituntut 4 Tahun

Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Direktur CV Daretta Erry Fuad dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan untuk paket pekerjaan pengadaan alat bengkel untuk tujuh unit pelaksanaan teknis pusat (UPTP) di Depnakertrans.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata jaksa Chatarina Girsang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (m purwadi)

Sumber: Seputar Indonesia, 2 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan