Rekanan PON XVI Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Sain Candra, Direktur CV Candra Jaya Transport, kemarin dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pidana korupsi pengadaan mobil transportasi Pekan Olahraga Nasional XVI 2004 di Sumatera Selatan. Selain penjara, ia diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 200,7 juta secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya, Chairil Insani dan Amir Syarifuddin, yang sudah divonis terlebih dulu, serta didenda uang Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai Hardjono, kemarin mengatakan bahwa Sain Chandra bersama-sama terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi. Modusnya, katanya, dengan menggelembungkan dana pengadaan 150 unit mobil sedan Hyundai dan 100 unit bus yang disewa dari CV Chandra Jaya.
Kasusnya bermula ketika CV Chandra ditunjuk Dinas Perhubungan Sumatera Selatan untuk menyiapkan transportasi PON XVI 2004. Untuk mobilisasi atlet, ofisial, dan logistik PON, CV Chandra melakukan penawaran senilai Rp 1.380.000 per hari per unit.
Seusai sidang, Sain Chandra tak mau berkomentar. Ia hanya tertunduk lesu. Sementara itu, pengacaranya mengatakan masih pikir-pikir terlebih dulu untuk menentukan akan banding atau tidak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang juga memvonis bekas Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Amir Syarifuddin, 59 tahun, dengan 4 tahun penjara karena terbukti korupsi dana pengadaan armada mobil transportasi PON XVI 2004 senilai Rp 1,46 miliar.
Menurut hakim, Amir Syarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan dana pengadaan kendaraan yang disewa dari Chandra Jaya dan PT Mitra Maju Mobilindo. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan ini telah menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Proyek itu dilakukan tanpa tender terbuka alias penunjukan langsung, kata Hardjono. ARIF ARDIANSYAH
Sumber: Kompas, 18 januari 2006