Rekanan Proyek Busway Memungkiri BAP

Mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budhi Susanto dan Komisaris Utama PT Armada Usaha Bersama Hadi Wuryandanu, rekanan pengadaan 89 bus untuk proyek Koridor I Blok M-Kota, Rabu (11/10), diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kedua saksi itu menyatakan memungkiri keterangan berita acara pemeriksaan (BAP). Keduanya lalu mencabut sebagian isi keterangan BAP, terutama keterangan pertemuan mereka dengan Rustam antara Juli dan Agustus 2003.

Jaksa Penuntut Umum Yessi Esmiralda mendalami keterangan pertemuan tersebut terkait dengan ditandatanganinya kontrak pemenang tender pengadaan bus transjakarta oleh PT Armada Usaha Bersama (AUB) pada 4 September 2003. Menurut Yessi, kontrak itu diperoleh PT AUB setelah ada pertemuan saksi Budhi dengan Rustam di ruang kerja Rustam.

Di dalam BAP disebutkan, Anda (Hadi Wuryandanu) mengantar Budhi Susanto menemui terdakwa Rustam Effendy setelah ada panggilan Rustam melalui telepon. Setelah tiba di Dinas Perhubungan, Anda menunggu di luar, sementara Budhi diterima terdakwa Rustam di ruang kerjanya, kata Yessi.

Ia melanjutkan, di BAP disebutkan pula, selain terdakwa Rustam, pada waktu itu juga ada Wakil Kepala Dinas Perhubungan Nurachman.

Itu tidak benar! kata Hadi kemudian.

Tetapi, mengapa telah Anda sampaikan ke dalam BAP? ujar Yessi.

Tidak pernah ada

Hadi menyatakan, keterangan adanya pertemuan dengan Rustam antara Juli dan Agustus 2003 di ruang kerja Rustam tidak pernah ada. Pertemuan dengan Rustam yang pernah dijalani adalah pada April 2003, untuk membahas perubahan prototipe bus transjakarta yang diadakan pada tahun 2002.

Secara terpisah, dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi Budhi juga menyampaikan hal serupa. Budhi memungkiri isi keterangan BAP yang menyatakan dirinya bertemu Rustam di ruang kerja Rustam pada Juli-Agustus 2003.

Budhi saat ini menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Berkas perkara Budhi belum dilimpahkan ke pengadilan terkait dengan keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan 89 bus untuk bus transjakarta Koridor I Blok M-Kota.

Dalam berkas dakwaan Rustam, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi itu mencapai Rp 10,621 miliar. Dana itu berasal dari alokasi APBD DKI 2003 dan 2004.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Murdiono, kemarin, saksi Budhi maupun Hadi lebih sering mengaku lupa atau tidak ingat, terutama pada masalah nilai penawaran pengadaan bus yang pernah diajukan kepada Dinas Perhubungan DKI.

Budhi dan Hadi juga membantah pada saat itu pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Rustam, melainkan dengan tim teknis Dinas Perhubungan DKI yang terkait dengan rencana pengadaan bus untuk proyek bus transjakarta. (NAW)

Sumber: Kompas, 12 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan