Rekanan Theo Akan Diperiksa
Ada kemungkinan bekas Direktur Bank Mandiri juga akan diperiksa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak H. Panggabean, menyatakan akan memeriksa direksi PT Catur Dwikarsa Indonesia sebagai rekanan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion dalam kasus dugaan korupsi proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004.
Direksi PT Catur Dwikarsa itu akan dipanggil, kata Tumpak setelah mengikuti acara ulang tahun KPK di Jakarta kemarin.
Dalam keterangannya kepada pers pada Rabu (28/12), Tumpak mengatakan bahwa Theo, yang kini menjadi tersangka dan berada dalam tahanan, diduga bersalah melakukan proyek fiktif dan menunjuk langsung PT Catur Dwikarsa Indonesia sebagai pelaksana.
Tumpak mengatakan bahwa perusahaan itu bergerak di bidang yang sesuai dengan penyelenggaraan program Tahun Investasi itu. Perusahaannya tidak fiktif. Yang fiktif, proyek itu sebagian tidak dikerjakan, tapi uangnya diterima, katanya.
Dalam salinan akta pendirian perusahaan PT Catur Dwikarsa Indonesia yang dimiliki Tempo, disebutkan bahwa perusahaan itu didirikan oleh Geisye Yulianti dan Sri Haryanni. Perusahaan ini lebih dikenal dengan nama Job 42 PR Consultants. Geisye tidak dapat ditemui dan pegawai kantornya mengatakan bahwa bosnya tidak masuk kantor.
Selain direksi PT Catur Dwikarsa, menurut Tumpak, KPK akan memanggil beberapa rekanan lain. Tapi saya lupa namanya. Ada banyak rekanan yang akan kami panggil terkait dengan kasus Theo, kata Tumpak.
Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kemarin juga menyatakan bahwa Komisi mungkin memeriksa mantan Direktur Bank Mandiri E.C.W. Neloe terkait dengan dugaan pemberian kredit Rp 47 miliar untuk pelaksanaan program Tahun Investasi Indonesia.
Pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan prosedur karena hanya berdasarkan sepucuk memo dari Theo Toemion. Kemungkinan untuk memeriksa selalu ada, tapi kita tidak perlu mengatakan akan atau tidak. Kita lihat perkembangan penyidikan, kata Ruki kemarin.
Ruki menambahkan, KPK masih akan meneliti apakah pemberian kredit itu kebijakan Bank Mandiri atau tindakan perorangan. Tidak mustahil kebijakan itu dikeluarkan perorangan. Nanti penyidikan yang lebih detail dan lebih terperinci akan mengungkap semua itu, kata Ruki.
Penyidik tidak menjelaskan secara terperinci kasus yang menimpa Theo. Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Lutfi menolak berkomentar mengenai kasus Tahun Investasi Indonesia 2003-2004 yang menyeret pendahulunya. Penolakan yang sama datang dari Deputi Bidang Promosi dan Penanaman Modal BKPM Hidayatullah Suralaga.
Proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004 diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Februari 2003. Tujuannya adalah mengembalikan kepercayaan investor untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia. RENGGA DAMAYANTI | THOSO PRIHARNOWO | SUTARTO | WAHYU
Sumber: Koran tempo, 30 Desember 2005