Rekening Ayin Ditelusuri, Usut Asal Suap Rp 6 Miliar

Ada Dugaan, Yang Tertangkap Tangan Termin Terakhir
JAKARTA - Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam mengusut suap yang diterima jaksa BLBI Urip Tri Gunawan Rp 6 miliar. Penyidikan akan diarahkan dari mana asal dana yang diberikan Artalyta Suryanti alias Ayin itu.

Kepala PPATK Yunus Husein mengakui telah diminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melacak dana tersebut. (Pimpinan) KPK sudah bicara informal dengan saya soal permintaan tersebut. Surat resmi (berisi bantuan menyelidiki) akan dikirim besok (hari ini, Red), kata Yunus yang dihubungi koran ini kemarin.

Menurut Yunus, amat mudah melacak aliran-aliran dana tersebut, baik transaksi di rekening Ayin, Urip, maupun jaksa lain yang disebut-sebut terlibat. Itu sangat bisa sekali. Sudah menjadi tugas kami untuk melacak transaksi mencurigakan.

Bukankah suap itu diberikan secara tunai? Meski diserahkan tunai, penyediaan dana USD 660 ribu tidak mungkin tanpa mencairkan terlebih dahulu dari rekening tertentu. Dan, itulah yang akan kami lihat, ujarnya.

Menurut sumber Jawa Pos, pelacakan yang melibatkan PPATK itu karena muncul dugaan yang diterima Urip saat tertangkap tangan adalah termin terakhir dari seluruh setoran yang diserahkan Ayin. Karena itu, penyidik menduga total uang yang diserahkan lebih besar daripada USD 660 ribu itu. Nilai totalnya bisa mencapai USD1 juta. Seperti orang membeli mobil, pihak yang menjual pasti menerima pembayaran uang muka. Setelah (kasusnya) selesai, uang pelunasan baru disetor seluruhnya, jelas sumber kuat di KPK kepada koran ini.

Sumber lain menyebutkan, KPK masih menelusuri setoran-setoran lain terkait uang yang diterima Urip. Meski ada beberapa kali termin pembayaran, sumber tersebut menolak membocorkan motif serah terima uang dari Ayin kepada Urip. Yang pasti, KPK akan minta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran-aliran dana tersebut, jelas sumber itu.

Soal menelusuri isi rekening Kemas dan Salim, menurut Ketua PPATK Yunus Husein, dapat saja melaksanakan. Namun, hingga kini, PPATK baru dimintai melacak transaksi mencurigakan milik Urip dan Ayin. Status mereka (Artalyta dan Urip) kan sudah tersangka. Sedangkan yang lain belum ada permintaan informal, jelas Yunus.

Di tempat terpisah, Urip telah menunjuk Junaidi Albab Setiawan sebagai pengacaranya. Menurut Junaidi, Urip belum membeber detail soal beberapa transaksi lain terkait penyerahan uang USD 660 ribu dari Ayin. Klien saya lebih banyak diam. Kami menunggu dimulainya pemberkasan dari KPK, kata Junaidi ketika ditanya berapa termin transaksi Artalyta dan Urip.

Junaidi mengatakan, Urip belum pernah diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian uang oleh Ayin. Saya belum tahu, apakah klien saya dijerat kasus suap atau gratifikasi. Pak Urip baru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artalyta, jelas Junaidi tadi malam.

Menurut Junaidi, kliennya juga belum berbicara banyak kepada tim pengacara. Urip belum membeberkan secara detail motif pemberian uang tersebut, apakah inisiatif pribadi atau suruhan orang lain.

Soal pemeriksaan oleh tim kejaksaan, Junaidi menegaskan, kliennya dicecar materi seputar kepegawaian. Ya, soal disiplin kepegawaianlah, jelas Junaidi.

Informasi dari KPK, tim penyidik mulai mengembangkan kasus penangkapan Urip. Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan empat jaksa dari Gedung Bundar yang disebut-sebut terlibat pada Selasa (11/3). Namun, siapa empat jaksa tersebut, KPK belum dapat membocorkan.

JAM Pidsus Diperiksa Hari Ini
Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dijadwalkan menjalani pemeriksaan internal mulai hari ini (10/3). Dia akan diperiksa tim yang dikoordinasi JAM Pengawasan M.S. Rahardjo. Diperiksa pula, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus M. Salim.

Tim pemeriksa internal bakal mencecar Kemas dan Salim seputar perbuatan jaksa Urip yang diduga menerima suap USD 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar) dari Ayin apakah terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim.

Kemas yang jaksa bintang tiga akan diperiksa Rahardjo dan Sekretaris JAM Pengawasan Holius Husen. Dua jaksa pemeriksa juga bintang tiga. Sedangkan Inspektur Pidana Khusus dan Perdata/Tata Usaha Negara Darmono akan memeriksa Salim. Kedua orang itu, Salim dan Kemas, menjalani pemeriksaan di gedung JAM Pengawasan.

Kami akan tanya pertanggungjawaban hierarkis atas perbuatan Urip yang merupakan anak buah langsung JAM Pidsus dan Dirdik, tegas Holius yang dihubungi koran ini tadi malam.

Menurut Holius, Kemas seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan melekat (waskat) atas perbuatan Urip. Sebab, sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 69 Tahun 2007, mekanisme waskat jaksa menjadi wewenang pejabat dua tingkat di atasnya. Ada indikasi pelanggaran disiplin apabila waskat tersebut tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh, jelas mantan kepala Kejati Jawa Barat itu. Urip menjabat Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi pada JAM Pidsus yang secara struktural berada dua tingkat di bawah Dirdik dan JAM Pidsus.

Holius menambahkan, Kemas maupun Salim akan dimintai keterangan seputar informasi bahwa Ayin sering datang ke Gedung Bundar.(agm/tof)

Sumber: Jawa Pos, 10 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan