Rekening Capres tidak Penuhi Ketentuan KPU [29/07/04]
Kelima pasangan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama belum memenuhi ketentuan Keputusan KPU Nomor 676 Tahun 2003 tentang Rekening Dana Kampanye.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekening Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan saat menjelaskan hasil audit rekening dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) di Media Center KPU, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan laporan lima kantor akuntan publik (KAP) yang sudah ditunjuk, belum ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan Keputusan 676/2003, kata Ramlan.
Ramlan menambahkan, berdasarkan Keputusan 676/2003, sudah menjelaskan mengenai aturan pencatatan dan klasifikasi jenis sumbangan. Hanya saja, pasangan calon masih belum mencatatkan sumbangan dari pihak ketiga. Padahal, lanjutnya, setiap pasangan seharusnya mencatatkan sumbangan dari pihak ketiga, termasuk sumbangan dalam bentuk barang. Belum semua sumbangan, khususnya yang berbentuk bantuan barang, yang tercatat, katanya.
Dia mencontohkan kesalahan pasangan calon Wiranto-Salahuddin dalam memasukkan kategori sumbangan. Pasangan tersebut menerima sumbangan dari Warung Wiranto sebesar Rp8 miliar, dan penjualan barang seni atau lukisan sebesar Rp5,3 miliar.
Penerimaan ini membingungkan karena jumlahnya terlalu besar bagi sumbangan individu atau dari badan hukum swasta, katanya.
Selain itu, sambungnya, tiga pasangan calon juga mempunyai penerimaan yang tidak teridentifikasi penyumbangnya. Akan tetapi, lanjutnya, penerimaan tidak jelas itu sudah dialihkan ke kas negara, seperti yang dilakukan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Hanya saja, pasangan Amien Rais-Siswono belum menyerahkannya ke kas negara, katanya.
Sebelumnya, KPU menunjuk lima KAP untuk mengaudit rekening dana kampanye lima pasangan capres-cawapres. KAP B Bangun & Rekan memeriksa rekening pasangan Wiranto-Salahuddin. Rekening dana kampanye Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi oleh KAP Drs Baehaqi & Rekan. KAP Bambang, Sucipto Ngumar, & Rekan mengaudit rekening Amien Rais-Siswono. KAP Tjahjo, Machjud Modopuro, & Rekan memeriksa rekening pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Sedangkan rekening dana kampanye Hamzah Haz-Agum Gumelar diperiksa oleh KAP Rodi Kartamulja, Budiman, & Rekan.
Ramlan menambahkan, kelemahan utama dari laporan rekening pasangan calon tersebut adalah tim kampanye pasangan calon tingkat daerah belum memasukkan laporan penerimaan dananya. Yang dilaporkan baru dana dari tim kampanye tingkat pusat. Padahal, ada kemungkinan bahwa kampanye di daerah tidak hanya didanai dari pusat, tapi juga ada penerimaan dari daerah, katanya.
Mulyana menambahkan, kelima KAP tersebut, juga sudah melakukan pengecekan dengan metode sampel pada saat melakukan konfirmasi. Setiap KAP akan mengonfirmasi penerimaan setiap pasangan calon dari 30 penyumbang, baik untuk individu, maupun badan hukum swasta. Walaupun tidak semuanya memberi jawaban tapi prosedur yang disepakati berjalan baik, katanya.
Mulyana menambahkan, dibandingkan dengan laporan dana Pemilu 1999, laporan dana kampanye sekarang jauh lebih baik.
Ketika ditanya, apakah KPU akan melakukan investigative audit terhadap rekening dana kampanye capres tersebut, dia mengatakan, Kita akan teliti lebih jauh lagi hasil pemeriksaan tersebut, untuk mengetahui, apakah diperlukan tindak lanjut seperti audit investigatif. Selain itu, pasangan calon juga harus mengembalikan dana sumbangan tidak jelas ke kas negara terlebih dulu, katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada indikasi adanya pelanggaran penerimaan bantuan yang dilakukan oleh pasangan calon yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon. Belum ditemukan adanya bantuan dari luar negeri, atau BUMN/BUMD, atau lainnya yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon, katanya.
Mulyana menambahkan, hingga pengumuman hasil audit kemarin, belum ada laporan atau masukan yang diberikan Transparency International Indonesia, atau Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap rekening dana kampanye. KPU sebenarnya membuka kesempatan bagi LSM untuk memberi laporan. Hanya saja, belum ada yang melaporkan, tukasnya.(Hnr/P-3)
Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2004