Rekening Liar Atas Nama Ketua MA Dipertanyakan
Kalau memang untuk institusi, seharusnya tak perlu ada embel-embel (nama).
Departemen Keuangan mempertanyakan status lima rekening di Mahkamah Agung atas nama Ketua MA Bagir Manan.
Kepala Sub-Direktorat Akuntansi Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Ary Nugroho menjelaskan lima rekening senilai Rp 2,58 miliar itu terdiri atas tiga rekening dana kesejahteraan MA cq Bagir Manan serta dua rekening dana pembangunan masjid MA cq Bagir Manan.
Kenapa harus ada pencantuman nama ini? Padahal ini kan dana untuk kesejahteraan dan masjid. Makanya kami mempertanyakan, kata Ary.
Lima rekening yang disebutkan Ary merupakan bagian dari 123 rekening senilai Rp 30,618 miliar di lembaga tinggi negara itu yang tidak dilaporkan kepada Departemen Keuangan atau disebut sebagai rekening liar.
Ary menegaskan Departemen Keuangan akan segera melakukan klarifikasi dan terus memantau kelima rekening itu. Pemerintah, menurut dia, juga akan meminta bank yang menampung melaporkan rekening korannya agar bisa diketahui penggunaannya. Lima-limanya disimpan di BNI Jakarta, ujarnya.
Menurut Ary, lima rekening atas nama Bagir Manan itu berbeda dengan rekening-rekening MA lainnya--hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan--yang tidak dilaporkan. Umumnya, kata dia, rekening-rekening yang tidak dilaporkan itu berstatus atas nama institusi, tanpa embel-embel nama Bagir Manan. Kalau memang untuk institusi, seharusnya tak perlu ada embel-embel itu (nama Bagir Manan), cukup pihak bendahara yang bertanggung jawab, katanya.
Ketika dimintai konfirmasi, juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan tidak mengetahui adanya rekening-rekening liar di MA atas nama Bagir Manan. Dia juga tidak tahu nilai dan penggunaannya. Itu kebijaksanaan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, kata Djoko kepada Tempo.
Djoko menambahkan, laporan tentang adanya rekening liar di lembaganya sudah diketahui sejak awal tahun lalu. MA telah menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Departemen Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Selain rekening MA, menurut Ary, Departemen Keuangan juga akan mempertanyakan satu rekening di kepolisian atas nama Kepala Kepolisian RI senilai Rp 4 miliar. Kami akan menanyakan Kepala Polri-nya siapa dan untuk apa, katanya.
Berdasarkan temuan BPK yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006, dari 79 rekening di kepolisian yang tidak dilaporkan dan belum diverifikasi Departemen Keuangan, hanya satu rekening itulah yang atas nama Kepala Polri. Sisanya atas nama institusi kepolisian di pusat dan daerah.
Menurut Ary, Departemen Keuangan juga akan menelusuri rekening-rekening yang menampung dana sosial. Kalau manfaatnya sebatas menampung, katanya, akan ditutup dan dananya akan dikembalikan ke kas negara.
Namun, dia mengakui Departemen Keuangan tidak bisa menelusuri jejak penggunaan dana rekening-rekening liar itu. Rekening di atas Rp 100 juta, terutama yang langsung atas nama pemimpin institusi, akan dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ke depan, untuk pengawasan kebocoran, kami akan terus mengawasi rekening-rekening ini melalui laporan rekening koran, ujarnya.ANTON APRIANTO | RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2007