Rekening Liar di Pengadilan Mulai Ditutup

”Nilainya banyak juga.”

Sejumlah rekening di berbagai pengadilan yang dianggap sebagai rekening liar mulai ditutup. Mahkamah Agung hanya membolehkan setiap pengadilan membuka dua rekening atas persetujuan Menteri Keuangan.

Andriani Nurdin, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan telah menutup lima dari tujuh rekening atas nama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Sekarang hanya ada dua rekening untuk biaya perkara dan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran),” kata Andriani di kantornya kemarin.

Dia mengakui, sebelum ada perintah dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki tujuh rekening. Rekening-rekening itu untuk menampung biaya administrasi perkara, konsinyasi, lelang, eksekusi, jaminan pihak ketiga, dan rekening remunerasi.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa telah memerintahkan pengadilan negeri menertibkan rekening di tiap pengadilan negeri. Mahkamah Agung hanya membolehkan pengadilan memiliki dua rekening, yakni untuk menampung biaya administrasi perkara dan rekening DIPA.

Andriani mengatakan uang dari lima rekening yang ditutup tersebut kini dimasukkan ke rekening biaya perkara yang ada di Bank Mandiri. Penutupan rekening itu, kata dia, sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Perihal jumlah uang dari lima rekening itu, Andriani hanya berujar, ”Nilainya banyak juga.”

Tak hanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ansyori Toyib, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga mengatakan telah menutup lima rekening di lembaganya. “Sudah ditutup 31 Desember 2008,” kata Ansyori saat ditemui di Mahkamah Agung kemarin. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menurut dia, hanya memiliki dua rekening yang ada di Bank BNI dan Bank BRI.

Penyelidikan terhadap rekening yang dianggap liar sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Desember 2008. Rekening-rekening yang jumlahnya mencapai 260 itu ditemukan tersebar di tujuh departemen dan lembaga negara, yaitu Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, serta BP Migas. Penelitian awal mengenai rekening liar ini dilakukan Departemen Keuangan. Dari penelusuran itu diketahui 260 rekening liar tersebut bernilai Rp 314,223 miliar dan US$ 11,024 juta.

Terkait dengan pengembangan penyelidikan rekening yang dianggap liar di Mahkamah Agung, KPK dua hari lalu memeriksa Sekretaris MA Rum Nessa dan Kepala Biro Keuangan MA Darmawan S. Jamian. Darmawan mengatakan jumlah rekening di pengadilan mencapai 1.130 buah. Rekening di pengadilan, menurut Darmawan, sudah ada sejak Mahkamah Agung berdiri. SUKMA | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan