Rekening Liar; Penutupan Tidak Akan Menghentikan Penyelidikan

Upaya sejumlah pengadilan negeri menutup rekening liar di lembaga mereka tidak akan menghentikan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus ini.

”Kami menghargai penutupan itu. Namun, penyelidikan terus berjalan dan jika ditemukan dugaan korupsi dalam penggunaan rekening itu sebelum ditutup, proses hukum akan dijalankan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Kamis (22/1) di Jakarta.

Sejumlah pengadilan di Jabotabek, seperti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat, telah menutup rekening liar yang ada di lembaga mereka. Langkah ini akan diikuti PN lain di Indonesia. (Kompas, 22/1).

Menurut Jasin, rekening liar di lembaga peradilan, yang menurut laporan Departemen Keuangan ada 102 buah, umumnya dibuat atas nama pribadi. Sisanya atas nama proyek atau jabatan. Dana di rekening itu diduga ada yang dipakai untuk pribadi atau kelompok tertentu.

Izin Depkeu
Leo Nugroho, akuntan register negara, mengatakan, semua rekening di lembaga pemerintah seharusnya atas nama jabatan. Jadi, hanya pejabat yang sedang menjabat yang dapat menggunakannya. Jika dia pindah atau pensiun, rekening itu dipakai pejabat penggantinya.

”Jika ada izin Departemen Keuangan, rekening atas nama jabatan ini dapat dibuat,” kata Leo. Dia menambahkan, penggunaan rekening itu juga harus dipertanggungjawabkan di laporan keuangan lembaga bersangkutan. (NWO)

Sumber: Kompas, 23 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan