Rekomendasi Melindungi Korps Politikus
Undang-Undang Antikorupsi bisa menjerat penyimpangan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 yang terjadi sampai 26 Maret 2003.
Untuk sementara, Kurdi Moekri bolehlah bernapas lega. Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah awal Oktober lalu telah merekomendasikan agar semua instansi penegak hukum tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Panja Trimedya Panjaitan itu juga meminta Presiden segera merehabilitasi dan memulihkan nama baik anggota DPRD dan kepala daerah yang dijerat hukum berdasarkan peraturan pemerintah tersebut. Rekomendasi itu sepertinya klop dengan aspirasi Kurdi dan ratusan anggota DPRD lain yang dijerat persoalan serupa. Ini bukan untuk saya yang kena kasus, tapi untuk kejelasan hukum. Kalau memang kami di DPRD salah, seharusnya eksekutif juga kena, kata Kurdi kepada Tempo, Ahad lalu.
Anggota Panja dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu pada 25 Agustus lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana APBD untuk dana bantuan perumahan anggota DPRD. Saat itu Kurdi menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (1999-2004). Ia langsung menyatakan banding atas putusan kasus yang populer disebut Kaveling-gate itu.
Sejak kasus itu mencuat, dan Kurdi terpilih menjadi anggota DPR, ia langsung
meminta advokasi tim hukum partai. Maka dibentuklah tim yang diketuai Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Maiyasyak Djohan. Tentu Kurdi tak sendiri. Di Fraksi PDI Perjuangan ada Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat, yang dibidik dalam kasus serupa.
Fraksi lain pun sepertinya punya persoalan yang sama sehingga solidaritas pun terbangun dengan mudah. Dan pada 1 Maret 2005, rapat paripurna Dewan menyetujui pembentukan Panja yang melibatkan gabungan Komisi Hukum dan Pemerintahan Daerah. Menurut Dewan, apa yang dilakukan Kurdi dan kasus lain masuk wilayah hukum perdata atau rezim hukum administrasi negara. Karena itu, mereka tak bisa dijerat dengan pidana korupsi.
Selain Kurdi, masih ada ratusan anggota Dewan di berbagai daerah dari aneka partai politik yang dituduh melakukan korupsi dalam menyusun anggaran Dewan dengan jerat hukum Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Padahal aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat uji materi pada 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Panja, untuk kasus korupsi DPRD kota saja tercatat ada sembilan kasus dengan tersangka ratusan orang.
Kasus itu antara lain tuduhan penggunaan dana rutin DPRD Depok (25 anggota), dana asuransi DPRD Batam (ketua), tuduhan uang Lebaran DPRD Kendari (25 anggota), penggelembungan dana APBD DPRD Manado (3), bantuan biaya operasional DPRD Bandung (ketua, wakil ketua DPRD), kelebihan biaya penunjang DPRD Cirebon (pemimpin dan 30 anggota), Surakarta (2 pemimpin, 36 anggota), dan tuduhan DPRD Payakumbuh (3 pemimpin dan 27 anggota). Anehnya, dari kalangan eksekutif hanya
puluhan yang ikut diproses. Padahal APBD disetujui DPRD dan pemerintah daerah.
Seperti dalam kasus Kaveling-gate, Jaksa Agung baru meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan pada 14 Juli lalu. Karena itu, kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi tak bisa dihindarkan.
Namun, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menepis kesan itu. Sebab, dia mengaku telah melarang para jaksa menggunakan PP Nomor 110/2000 sebagai dasar untuk menjerat korupsi anggota Dewan di daerah-daerah. Terlalu konyol bagi Kejaksaan Agung untuk menggunakan PP Nomor 110/2000 ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menimpali.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai rekomendasi Panja DPR sebagai teror politik terhadap proses hukum. Menurut dia, putusan uji materi Mahkamah Agung hanya menyatakan PP Nomor 110/2000 batal, bukan batal demi hukum. Dengan demikian, PP Nomor 110/2000 tetap berlaku setidak-tidaknya sampai ada tindak lanjut dalam bentuk pencabutan oleh pemerintah. Untuk dimaklumi, salinan putusan uji materi baru disampaikan kepada pihak terkait pada 27 Desember 2002.
Artinya, semua penyimpangan PP Nomor 110/2000 yang terjadi sampai 26 Maret 2003 masih dapat dijangkau dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kata Saldi melalui telepon.
Selain itu, kejaksaan masih punya senjata Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengganti PP Nomor 110/2000 sebagai dasar jerat hukum. YOPHIANDI | RINI KUSTIANI | FANNY FEBIANA
Korupsi Anggaran dari Daerah ke Daerah
Provinsi Sumatera Barat:
Melibatkan 43 anggota DPRD periode 1999-2004 dalam penyusunan APBD 2001. Mereka divonis 4-5 tahun. Namun, berkas perkara mantan Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar masih di kejaksaan tinggi.
Provinsi Jawa Barat
Kasus Kaveling-gate senilai Rp 33,4 miliar, dengan tersangka ketua dan tiga wakil ketua DPRD, yakni Eka Santosa dan Kurdi Moekri, Suyaman, serta Suparno.
Provinsi Bali
Melibatkan 39 anggota DPRD periode 1999-2004 dengan kerugian negara Rp 43,7 miliar. Gubernur Bali Dewa Made Beratha dan anggota Fraksi TNI/Polri tak tersentuh.
Provinsi Maluku Utara
Dugaan korupsi Dana Darurat Sipil (APBD 2003) sebesar Rp 13 miliar dan Dana Tak Tersangka (APBD 2004) sebesar Rp 38 miliar. Gubernur Thaib Armayn belum tersentuh hukum.
DPRD Kota Banjarmasin
Sebanyak 17 anggota DPRD periode 1999-2004 menjadi tersangka kasus korupsi Asuransi Simpanan Hari Tua sebesar Rp 1,8 miliar.
DPRD Kabupaten Ciamis
Sejumlah 13 anggota DPRD telah divonis 2 sampai 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis dalam perkara korupsi penyusunan APBD 2001 dan 2002 sebesar Rp 5,2 miliar. Mahkamah Agung pada 31 Agustus lalu telah menolak permohonan kasasi mereka.
DPRD Kota Bogor
Dugaan penyalahgunaan APBD 2002 untuk penunjang kegiatan DPRD sebesar Rp 6,6 miliar. Mantan Ketua DPRD Kota Bogor yang saat ini menjadi Wakil Wali Kota Bogor, Moch. Sahid, divonis 4 tahun penjara.
DPRD Kota Sukabumi
Dugaan korupsi pada pengadaan sarana mobilitas dan dana purnabakti serta penganggaran dana kunjungan kerja anggota DPRD tahun 2004. Proses hukum masih berjalan.
Sumber: Laporan Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah
Data Kasus Korupsi DPRD
A. Kasus Korupsi dalam Tahap Penyidikan
1. Provinsi Sumatera Utara
1. DPRD Tapanuli Selatan (15 tersangka)
2. DPRD Kota Tebing Tinggi (1 tersangka)
3. DPRD Kabupaten Toba Samosir (34 tersangka)
4. DPRD Kota Pematang Siantar (6 tersangka)
5. DPRD Kabupaten Simalungun (1 tersangka)
6. DPRD Kabupaten Deli Serdang (1 tersangka)
2. Provinsi Riau
1. DPRD Kota Dumai (4 tersangka)
2. DPRD Kabupaten Kampar (3 tersangka)
3. Provinsi Sumatera Barat
1. DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (10 tersangka)
2. DPRD Kabupaten Padang Panjang (4 tersangka)
4. Provinsi Lampung
1. DPRD Provinsi Lampung (4 tersangka)
2. DPRD Kota Bandar Lampung (3 tersangka)
5. Provinsi Jawa Barat
1. DPRD Kabupaten Subang (2 perkara, 2 tersangka)
6. Provinsi Yogyakarta (2 tersangka)
7. DPRD Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah (13 tersangka)
8. DPRD Provinsi Maluku (15 tersangka)
B. Kasus Korupsi dalam Tahap Persidangan
1. DPRD Kabupaten Asahan (2 perkara, 17 terdakwa)
2. Provinsi Jawa Barat
1. DPRD Kota Bandung (2 perkara, 5 terdakwa)
2. DPRD Kabupaten Ciamis (2 terdakwa)
3. DPRD Kota Cirebon (3 terdakwa)
3. DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (3 perkara, 13 terdakwa)
4. DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (1 terdakwa)
5. DPRD Kota Baru, Kalimantan Selatan (2 perkara, 2 terdakwa)
C. Kasus Korupsi yang Sudah Divonis
1. Provinsi Sumatera Barat
1. DPRD Provinsi Sumatera Barat (3 perkara, 31 terpidana, sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA)
2. DPRD Kota Padang (5 perkara, 39 terdakwa, vonis pengadilan negeri)
3. DPRD Kota Payakumbuh (1 terdakwa, vonis pengadilan negeri)
2. Provinsi Lampung
1. DPRD Kota Bandar Lampung (3 terdakwa, vonis pengadilan negeri)
3. Provinsi Jawa Barat
1. DPRD Kabupaten Ciganjur (2 terdakwa, mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi)
2. DPRD Kabupaten Ciamis (4 perkara, 14 terpidana, vonis tingkat kasasi)
3. DPRD Kota Cirebon (2 terpidana, mengajukan permohonan peninjauan kembali)
4. DPRD Provinsi Yogyakarta (1 terdakwa, kasasi)
5. Provinsi Sulawesi Tengah
1. DPRD Kabupaten Bangkep (terdakwa, kasasi)
2. DPRD Kabupaten Donggala (5 perkara, 11 terdakwa, kasasi)
3. DPRD Kabupaten Parigi (2 perkara, 13 terdakwa, kasasi)
4. DPRD Kabupaten Banggai (2 perkara, 10 terdakwa, kasasi)
5. DPRD Kabupaten Banggai (5 perkara, banding)
6. DPRD Kabupaten Tolitoli (14 perkara, kasasi)
7. DPRD Kabupaten Bual (18 perkara, banding)
6. DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara (3 terdakwa, vonis)
7. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (2 terdakwa, banding)
8. Provinsi Kalimantan Selatan
1. DPRD Kabupaten Tapin (9 terpidana, mengajukan permohonan peninjauan kembali)
2. DPRD Kabupaten Tabalong (3 terdakwa, kasasi)
9. DPRD Provinsi Maluku Utara (1 terdakwa, kasasi)
Sumber: Koran tempo, 17 Oktober 2006