Rektor USU Diperiksa Kejati Sumut

Rektor Universitas Sumatera Utara Chairuddin P Lubis, Selasa (12/6), diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait laporan masyarakat tentang berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran. Salah satunya belum disetorkannya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ke kas negara tahun 2005 yang jumlahnya mencapai Rp 69 miliar.

Pemeriksaan Chairuddin berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut masih merahasiakan materi pemeriksaan. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Palty Simanjuntak, Kejati hanya melakukan klarifikasi biasa atas berbagai laporan masyarakat tentang kasus dugaan korupsi yang dilakukan rektor.

Saya masih belum bisa berkomentar apa-apa. Masih menunggu hasil evaluasi dari tim penyelidikan. Ini hanya klarifikasi biasa atas berbagai tuduhan. Lagian beliau kan tidak ingin dizalimi, sehingga bersedia datang untuk klarifikasi, ujar Palty.

Seusai pemeriksaan, Chairuddin terus-menerus bungkam. Dia menolak menjawab pertanyaan seputar materi pemeriksaan terhadap dirinya. Sejak keluar ruang pemeriksaan hingga menuju mobil, Chairuddin hanya tersenyum tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Saya datang sendiri, bukan atas panggilan kejaksaan. Silakan tanya ke kejaksaan, mereka yang lebih tahu, katanya.

Humas Kejati Sumut AJ Ketaren menjelaskan, Rektor USU memang dipanggil Kejati Sumut untuk dimintai keterangan seputar berbagai laporan tuduhan dugaan korupsi yang dilakukannya. Surat panggilannya ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kata Ketaren.

Ketaren tidak mau memberikan keterangan seputar pemeriksaan terhadap Chairuddin. Ini masih penyelidikan, jadi belum bisa diungkapkan, katanya. (bil)

Sumber: Kompas, 13 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan