Remisi Koruptor, Ada Itikad Buruk Dari Pemerintah
Antikorupsi.org, Jakarta, 16 Agustus 2016 – Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai pemerintah memiliki itikad buruk terkait rencana revisi PP yang memuat remisi bagi narapidana.
“Jelas bahwa potongan syarat bagi koruptor untuk mendapat remisi menjadi itikad utama Menteri Hukum dan HAM,” ucap Julius, pasca melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Hal itu dapat terlihat diantaranya dari prosedur penetapan yang terburu-buru, seperti mengharuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Warga Binaan yang memuat remisi bagi koruptor untuk disahkan sebelum tanggal 17 Agustus 2016.
Selain itu, hal lain dapat terlihat dari substansi RPP yang janggal. Konsideran RPP tidak semestinya mencantumkan UU Perlindungan Anak. “Padahal jelas tidak ada kaitannya dengan remisi,” tambahnya.
Julius juga menolak menerima alasan lembaga permasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas sebagai latar belakang revisi. Alasan-alasan yang dikemukakan menurutnya sudah cukup jelas bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Peneliti Hukum ICW, Emerson Yuntho menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengambil keputusan tidak semestinya terburu-buru dalam menetapkan kebijakan. “Kami mengingatkan Presiden untuk tidak gegabah,” katanya pada kesempatan yang sama.
Presiden seharusnya mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan KPK terkait remisi koruptor. Selain itu, Presiden juga mesti mempertanyakan latar belakang munculnya wacana revisi kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Apakah mereka sudah membuat kajian yang menjelaskan latar belakang perlunya ada revisi ini,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berniat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 melalui RPP Warga Binaan. PP Nomor 99 tahun 2012 mengatur pemberian remisi terhadap narapidana.
Adapun KPK telah menyatakan menolak upaya revisi PP tersebut. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan setiap narapidana termasuk koruptor berhak untuk mendapatkan remisi.
(Egi)