Rencana Para Hakim Agung Melakukan Upaya Hukum atas Pengumuman Pengaduan Masyarakat oleh KY
Pernyatan sikap bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN),
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI),Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Pernyataan Sikap
Rencana Para Hakim Agung Melakukan Upaya Hukum atas
Pengumuman Pengaduan Masyarakat oleh Komisi Yudisial
KOALISI PEMANTAU PERADILAN
POLEMIK kasus pengumuman nama 13 Hakim Agung yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu semakin meruncing. Sebagian besar Hakim Agung tersebut berencana untuk mengajukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap langkah KY yang dianggap mencemarkan nama baik mereka dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa hal yang perlu disikapi sehubungan dengan pengumuman dan rencana upaya hukum tersebut.
1. Terhadap Pengumuman Komisi Yudisial (KY)
PENGUMUMAN nama hakim agung, yang dilaporkan masyarakat ke KY MERUPAKAN TINDAKAN YANG TIDAK TEPAT. Sepantasnya hanya hakim yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sajalah yang namanya diumumkan ke publik. Hal ini penting untuk menghindari munculnya image negatif terhadap hakim yang tidak bersalah dan agar proses pemeriksaan dikemudian hari tidak terganggu (lihat juga Pasal 22 ayat [2] UU No. 22 tahun 2004). Bahkan dalam hal ada hakim yang tengah diperiksa atas dugaan suatu pelanggaran yang menarik perhatian publik, KY harus memastikan bahwa informasi yang ia berikan ke publik dalam rangka kegiatan pemeriksaan tersebut hanya terbatas pada tindakan-tindakan yang telah dilakukan KY untuk membuktikan dugaan tersebut, bukan substansi dari pemeriksaannya (lihat juga Pasal 22 ayat [2UU No. 22 tahun 2004).
Meski demikian, perlu dicatat bahwa berdasarkan informasi dari KY, sebenarnya terbukanya informasi nama-nama ke-13 hakim agung yang dilaporkan tersebut ke media massa bukanlah atas inisiatif Pimpinan ataupun Anggota KY. Media massa MEMPEROLEH INFORMASI TERSEBUT SECARA TIDAK SENGAJA KARENA SEHARUSNYA (MAKSUDNYA) KY HANYALAH AKAN MEMBERIKAN DATA STATISTIK (BUKAN NAMA) JUMLAH LAPORAN MASYARAKAT terhadap Hakim Agung. Karena itu pula Sukotjo, salah seorang anggota KY, sempat menyatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan