Rencana Tuntutan Gayus; Kejaksaan Nilai Kesaksian Cirus Janggal

Kejaksaan Agung menilai pernyataan jaksa Cirus Sinaga, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, banyak kejanggalannya. Kejaksaan juga akan memeriksa kembali penghilangan dakwaan korupsi dalam kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2009.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Jumat (26/11) di Jakarta. Ia mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam pernyataan Cirus saat menjadi saksi untuk terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Pertama, terkait penambahan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam berkas perkara Gayus, Marwan menilai terdapat kekeliruan dan upaya pengaburan yang dilakukan Cirus selaku jaksa peneliti perkara itu. Jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri. Pada praktiknya, dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus dijerat dengan Pasal 372 KUHP. ”Padahal, pasal itu dipakai untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri,” ujar Marwan. Ia menduga langkah itu dilakukan untuk mengaburkan perkara korupsi yang disangkakan kepada Gayus.

Ini terbukti, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus saat diadili di PN Tangerang sehingga yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Akibat dakwaan yang lemah itu, Gayus divonis bebas. ”Andai didakwa korupsi oleh jaksa, Gayus tidak akan lolos saat itu,” kata Marwan lagi.

Hal kedua yang janggal adalah pengakuan Cirus bahwa dia tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus. Cirus mengatakan, dia tak mendapatkan surat penunjukan dan tak terlibat dalam pembuatan dakwaan.

”Jika tidak tahu, mengapa dia memerintahkan jaksa Fadel Regan mengambil rencana tuntutan yang asli?” kata Marwan.

Hal lain yang juga janggal adalah penanganan berkas Gayus oleh bagian pidana umum. Seharusnya, kata Marwan, berkas perkara Gayus diserahkan kepada bagian pidana khusus karena ada dakwaan korupsinya.

Marwan juga mengatakan, kejaksaan akan memeriksa kembali Cirus terkait penggunaan Pasal 372 KUHP dan penghilangan pasal korupsi. Hasil pemeriksaan akan dipakai melengkapi berkas Cirus dalam perkara pemalsuan surat rencana tuntutan.

Penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, dalam persidangan juga mempersoalkan mengapa Cirus tak bertanya kepada penyidik soal penambahan Pasal 372 KUHP itu. (faj)
Sumber: Kompas, 27 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan