Renovasi Asrama Haji Diduga Dikorupsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan indikasi korupsi pada renovasi Asrama Haji Transit, Manyaran, Semarang, yang dilaksanakan pada 2003-2004. Pada proyek senilai Rp 2,5 miliar ini diduga ada markup dan penggunaan material tidak sesuai dengan perencanaan.
Ada dugaan, tapi belum sampai ke arah tersangka, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, Zulkarnain, di Semarang kemarin.
Zulkarnain mengatakan, dugaan korupsi proyek renovasi asrama Transit Haji Manyaran merupakan satu dari 14 laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang dugaan korupsi di Departemen Agama Jawa Tengah. Sebagian besar laporan berbentuk surat kaleng. Zulkarnain berkeberatan menyebutkan 13 dugaan korupsi lainnya, tapi sumber lain di Kejaksaan Tinggi menyebutkan bahwa salah satu kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan jual-beli penerimaan pegawai negeri sipil di lingkungan departemen ini.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah, Chabib Thoha, mengaku bahwa pihaknya sudah dihubungi Kejaksaan Tinggi perihal laporan masyarakat itu. Kami proaktif dan membuka akses selebar-lebarnya kepada kejaksaan melakukan penyidikan, katanya.
Chabib mengatakan, dirinya juga sering menerima surat dan pesan pendek kaleng yang melaporkan dugaan korupsi di instansinya, tapi informasi itu umumnya tak disertai bukti.
Terkait dengan temuan Kejaksaan Tinggi tentang adanya dugaan korupsi pada pembangunan Asrama Haji Transit Manyaran, Chabib mengaku tidak tahu-menahu. Menurut dia, pelaksana proyek dan penunjukan pemimpin proyek ini adalah Direktorat Jenderal Urusan Haji pusat. Pihaknya hanya sebagai pengusul karena sejak asrama ini dibangun 27 tahun lalu, belum pernah direnovasi. Jika terjadi korupsi, itu tanggung jawab Dirjen Haji, katanya.
Chabib menegaskan, sumber dana proyek asrama haji bukan dari Dana Alokasi Umat, melainkan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Diakuinya, seluruh pembangunan asrama haji diambilkan dari DAU. Hanya asrama haji di Semarang yang diambilkan dana BPIH. BPIH adalah dana sebelum haji dilaksanakan, yang dipinjamkan terlebih dulu, katanya. SOHIRIN
Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2005