Revisi UU KUHP Dahulu, Baru UU KPK
(Jakarta-antikorupsi.org) Pemerintah dan DPR dinilai tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya induk undang-undang hukum yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya direvisi terlebih dahulu. Demikian diungkapkan mantan penasehat KPK Abbdullah Hehamahua saat dihubungi antikorupsi.org, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, ide merevisi UU KPK oleh DPR mengandung tendensi untuk melakukan pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Kalau dilihat lebih cermat, maka sebenarnya ada kepentingan dibalik revisi UU KPK tersebut yakni untuk menghilangkan kewenangan penyadapan oleh KPK. Bukan untuk memperkuat peran KPK seperti yang diungkapkan selama ini.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan secara teknis seperti UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Peradilan, dan UU PPATK merupakan turunan dari UU induk yaitu KUHP yang saat ini belum ‘tersentuh’ oleh DPR dan pemerintah.
“Seharusnya rapikan dulu pondasinya baru membuat turunannya. Setelah KUHP barulah KUHAP dan setelah itu UU lainnya,” tegasnya.