RI Buru Aset Century, Tiga Negara Merespons
Perburuan aset Bank Century di mancanegara menunjukkan titik terang. Beberapa negara memberikan respons positif atas rencana kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) terkait penyitaan aset lebih dari Rp 11 triliun yang tersimpan di 12 negara.
Wadir III Ekonomis Khusus Bareskrim Polri Kombespol Heru Winarko mengungkapkan hal itu berdasar hasil tim lintas departemen yang mengecek aset Bank Century. Tim yang beranggota Deplu, Depkum HAM, Depkeu, kejaksaan, dan Polri itu kembali ke tanah air pada 25 Desember lalu.
"Beberapa negara minta diperbaiki (rencana kerja sama). Kita sudah melakukan perbaikan-perbaikan itu," kata Heru setelah mengikuti seminar tentang kasus Bank Century di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (4/1). Tiga negara itu adalah Inggris, Hongkong, dan Swiss.
Aset-aset Bank Century, lanjut dia, kebanyakan dalam bentuk rekening. Ada juga yang berbentuk pengelolaan keuangan, seperti jasa investasi. "Targetnya (pemblokiran) permanen," kata Heru.
Dia menjelaskan, saat ini administrasi MLA diproses. Namun, dia menegaskan, ujung tombak proses tersebut adalah Deplu. "Nanti yang di depan Deplu. Kita (kepolisian) hanya support data," terangnya.
Negara-negara yang diminta kerja sama adalah Hongkong, Bahama, Bahrain, Inggris, Jersey, Luxemburg, Arab Saudi, Australia, Mauritius, Uni Emirate Arab, Singapura, dan Swiss. Namun, dia belum bisa memastikan aset-aset di negara-negara tersebut.
Seperti diwartakan, pemerintah berupaya menarik aset milik Bank Century di luar negeri. Aset itu di antaranya milik Robert Tantular senilai Rp 192,5 miliar serta milik Hesham Al Warraq (wakil komisaris utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali) senilai Rp 11,64 triliun.
Untuk keperluan itu, dibutuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dengan tersangka Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Mabes Polri sendiri menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Hesham dan Rafat, Robert Tantular (pemegang saham) diduga bersama-sama melarikan dana ke luar negeri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy dalam kesempatan sebelumnya menargetkan kasus Bank Century bisa dilimpahkan ke pengadilan Januari ini. Karena tersangka dalam posisi buron, sidang digelar secara in absensia. "Pemberkasan hampir selesai," katanya. (fal/oki)
Sumber: Jawa Pos, 5 Januari 2010