Riau Masuk 10 Besar Provinsi Terkorup

Pernyataan Pers Bersama

Provinsi Riau tidak hanya berlimpah akan sumber daya alamnya, namun berdasarkan pemantauan Koalisi LSM ternyata Negeri Lancang Kuning ini juga berlimpah kasus korupsi dan juga koruptor.

Berdasarkan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2012, Provinsi Riau Masuk peringkat 7 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK (2004-2012) adalah sebanyak 57.964 laporan.
 
10 Provinsi dengan Laporan Dugaan Korupsi Tertinggi yang dilaporkan ke KPK
(Tahun 2004 – 2012)
 

No.

Propinsi

Jumlah Laporan

1

DKI Jakarta

10.738

2

Jawa Timur

5.655

3

Sumatera Utara

5.207

4

Jawa Barat

4.725

5

Jawa Tengah

3.814

6

Sumatera Selatan

2.706

7

Riau

1.787

8

Sulawesi Selatan

1.780

9

Kalimantan Timur

1.742

10

Jambi

1.293

Sumber: KPK 2012 (total laporan yang masuk ke KPK = 57.964)

 

Bahkan jika melihat dari aspek kerugian negara, Provinsi Riau adalah Provinsi terkorup karena salah satu kasusnya- korupsi disektor kehutanan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 Triliun merupakan kasus paling kakap yang telah ditangani oleh KPK.  

Hasil pantuan sementara Riau Corruption Trial, dalam sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi yang terjadi di 11 Kabupaten-Kota dan Pemerintah Provinsi. Rinciannya: Provinsi Riau (5 kasus), Siak (5kasus), Kampar (5kasus),Dumai (5kasus),Rohul (4kasus), Bengkalis (4kasus), Rohil (3kasus), Inhil (2kasus), Inhu (2kasus), Pelalawan (2kasus), Kepalauan Meranti (1kasus) dan Pekanbaru (1kasus).

Bentuk korupsi yang terjadi umumnya markup,penggelapan dan laporan fiktif atas pengugunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Provinsi dan Kabupaten Kota.Anggaran yang dikorup terendah tingkatan Kabupaten Kota senilaiRp 200 juta (Dumai) hingga tertinggiRp 142 Miliar (RokanHilir). Pelakunya mulai dari Gubernur, Bupati, KelapaDinas hingga kontraktor. Intinya pejabat negara telah merampok uang rakyat Riau.

Berdasarkan kondisi diatas, maka JIKALAHARI – Riau Corruption Trial - Indonesia Corruption Watch akan melakukan proses pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Riau yang ditangani oleh institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan Tipikor.

Saat ini ada 3 (tiga) hal yang menjadi perhatian khusus.  
1.    Kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Riau
Koalisi akan melakukan monitoring sedikitnya 16 kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan, dan Kepolisian di Provinsi Riau yang kasusnya dikordinasi dan supervisi oleh KPK. (terlampir). Hasil monitoring tersebut nantinya juga akan kami sampaikan kepada Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK.

Hasil monitoring juga akan menjadi bagian penilaian terhadap kinerja masing-masing pimpinan penegak hukum di tingkat lokal. Apabila dari hasil monitoring ditemukan ada indikasi mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh intitusi penegak hukum ditingkat lokal maka Koalisi akan meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi tersebut.

2.    Pemberhentian Rusli Zainal, sebagai Gubernur Riau Aktif
Penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK seharusnya juga diikuti dengan pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau. Hal ini penting untuk kelancaran jalannya pemerintahan di Provinsi Riau dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Riau terhadap jajaran Pemerintah Provinsi Riau. Langkah pemberhentian Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau dapat dilakukan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi melihat prestasi KPK yang tidak ada satupun kasus korupsi yang diajukan ke Pengadilan Tipikor akhirnya divonis bebas. Status Rusli Zainal sebagai Tepidana Korupsi pastinya tinggal menunggu waktu.

Mekanisme pemberhentikan Rusli Zainal sebagai Kepala Daerah dapat dilakukan melalui mekanisme politik dan atau hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertama, mekanisme politik terjadi apabila tindakan pemberhentian kepala daerah bukan karena meninggal dunia ataupun atas permintaan sendiri, melainkan karena usul DPRD jika mereka; (a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (Pasal 29 1 ayat 2 huruf b), tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf c), dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf d), tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf e), dan melanggar larangan bagi kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf f).
Pemberhentian secara politik pernah dilakukan misalnya terhadap Uceng Fikri, Bupati Garut yang dipecat karena dianggap melanggar sumpah jabatan karena melakukan pernikahan terhadap gadis dibawah umur.   
Kedua, Pemberhentian kepala daerah berlangsung sebagai proses hukum, apabila kepala daerah dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dalam proses hukum ini, presiden dapat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dengan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di mana pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dilakukan presiden tanpa melalui usulan DPRD.

Informasi yang kami peroleh Rusli Zainal yang masih berstatus sebagai Gubernur Riau, bahkan masih mengatur anggaran provinsi. Beberapa pejabat daerah bersusah payah ke penjara untuk meminta tandatangan Rusli Zainal. Artinya Rusli Zainal masih mengatur anggaran dan kebijakan sebagai Gubernur Riau.Ini berbahaya dan bukan tidak mungkin akan memunculkan korupsi baru. Bahkan informasi yang kami peroleh, segala pembiayaan menyangkut proses hukum termasuk membayar advokat diduga menggunakan dana APBD Provinsi Riau yang sebagian diantaranya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat Riau.

3.    Proses Hukum yang melibatkan Rusli Zainal
Dengan semangat pemberian efek jera dan pemiskinan koruptor, Koalisi mendorong KPK agar Rusli Zainal dijerat tidak hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan UU Pencucian Uang. KPK sebaiknya tidak berhenti menjerat Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, pejabat dilingkungan Pemprov dan anggota DPRD Riau sebagai tersangka, namun juga sebaiknya menjerat anggota DPR RI yang juga menerima kucuran uang suap dari para pelaku dalam kasus korupsi PON dan mantan Menteri Kehutanan dalam kasus korupsi kehutanan.  

Untuk mendorong proses peradilan yang fair, Koalisi juga akan melakukan monitoring terhadap proses persidangan di Pengadilan Tipikor (Pekan Baru atau Jakarta?) apabila kasus korupsi yang melibatkan Rusli Zainal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.  

Jakarta, 3 Oktober 2013

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

JIKALAHARI – Riau Corruption Trial - Indonesia Corruption Watch

16 kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan, dan Kepolisian di Provinsi Riau yang kasusnya dikordinasi dan supervisi oleh KPK

1.    Dugaan TPK penerimaan gratifikasi/suap kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru terkaitpembangunan gedung DPRD Kota Pekanbaru, Kejati tidak ada melakukan penyidikan kasus dimaksud (sesuai surat Kejati Riau nomor:R-09/N.4/Dek.1/01/2013 tanggal 9 Januari 2013, menjawab surat KPK nomor:R-4781/01-20/01/2012 tanggal 6 November 2012)

2.    Dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan Yos Sudarso-Rumbai Pekanbaru tahun 2010-2012 dengan menggunakan dana APBD Prop. Riau sebesar Rp38.983.700.000, dihentikan pada tahap Penyelidikan oleh Polda Riau (sesuai surat Polda Riau nomor:B/2855/IX/2012/Reskrimsus tanggal 18 September 2012 menjawab surat KPK nomor:R-3257/01-20/08/2012 tgl 31 Agustus 2012

3.    Dugaan TPK pembuatan dokumen pertanggungjawaban anggaran pada Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar (Setwan) TA 2009 secara fiktif, kasus sudah dinyatakan lengkap (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau dengan surat nomor:B-153/N.4.5/Ft.1/12/2012 tanggal 27 Desember 2012, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/06/1/2013 tanggal 3 Januari 2013)

4.    Dugaan TPK pembayaran honor petugas kebersihan dan tunjangan kebersihan hari besar keagamaan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru yang bersumber dari dana APBD Kota Pekanbaru TA 2010, kasus sudah dinyatakan lengkap (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau dengan surat nomor:B-4150/N.4.10/Ft.1/12/2012 tanggal 18 Desember 2012, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/06/1/2013 tanggal 3 Januari 2013)

5.    Dugaan TPK atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada penyaluran dana Gapoktan di Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari APBN tahun 2010. kasus sudah dinyatakan lengkap (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau dengan surat nomor:B-154/N.4.5/Ft.1/12/2012 tanggal 27 Desember 2012, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/06/1/2013 tanggal 3 Januari 2013).

6.    Dugaan TPK pengadaan kapal pengawas perikanan dan kelautan Kab. Rohil TA 2007 dengan tersangka Ir.H.Amrizal (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau dengan surat nomor:B-665/N.4.5/Ft.1/03/2013 tanggal 9 Maret 2013, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/451/1V/2013 tanggal 17 April 2013)

7.    Dugaan TPK pengadaan kapal pengawas perikanan dan kelautan Kab. Rohil TA 2007 dengan tersangka Ir. Tri Jonsuardi bin Suardi (status seblum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau dengan surat nomor:B-49/N.4.5/Ft.1/04/2013 tanggal 11 April 2013, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/451/1V/2013 tanggal 17 April 2013)

8.    Dugaan TPK pengelolaan bantuan dana hibah Pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi oleh Panwas Pemilukada Kabupaten Kauntan Singingi Provinsi Riau tahun 2012, ditangani oleh Polres Kuantan Sengingi masih tahap penyelidikan (sesuai surat Polres Kuantan Singingi nomor:R/321/V/2013/Reskrim tanggal 13 Mei 2013 menjawab surat KPK nomor:R-602/25/04/2013 tanggal 26 April 2013)

9.    Dugaan TPK Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian SIAK secara terpadu kabupaten Indragiri Hulu pada pekerjaan belanja modal pengadaan computer dan jaringan komunikasi tahun anggaran 2011 di Kecamatan Batang Gangsal Kab.Inhu dengan tersangka Zulkifli Sulaiman bin Sulaiman, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhu ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhu, sesuai surat surat telegram Polda Riau nomor:ST/508/V/2013 tanggal 1 Mei 2013)

10.    Dugaan TPK berupa penggelapan dana UEK-SP Bening Kelurahan Bukit Batem Kota Dumai dengan tersangka Ahmad Fitri Antoni bin Rahmad RW, sudah lengkap dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Dumai (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dinyatakan lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kota Dumai, sesuai surat surat telegram Polda Riau nomor:ST-830/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013)

11.    Dugaan TPK pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya dengan tersangka Zulbakri,SH bin Abbas Rial (alm) (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah limpah barang bukti berikut tersangkanya ke Kejati Riau, sesuai surat surat Polda Riau nomor:ST/875/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013).

12.    Dugaan TPK kegiatan pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna yaitu pada pekerjaan pembuatan tanggul mekanik yang berlokasi di Kelurahan Tagaraja dan Desa Gembaran Kecamatan Kateman dan Kecamatan Belengkong dengan nilai kontrak Rp 208.800.000 di Desa Teluk Nibung dan Desa Sungai Danai Kec Pulau Burung dengan nilai kontrak Rp279.500.000 dan pekerjaan normalisasi di Parit Pinang Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung dengan nilai kontrak Rp227.300.000 APBD Kab. INHIL TA 2011 dengan tersangka Haris Sampurna bin K Yohanes (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah limpah barang bukti berikut tersangkanya ke Kejari INHIL, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/981/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013).

13.    Dugaan TPK kegiatan pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna yaitu pada pekerjaan pembuatan tanggul mekanik yang berlokasi di Parit Getah Desa Sanglar Kec. Reteh dengan nilai kontrak Rp 104.500.000 dan pekerjaan normalisasi di parit 5 Maju JayaDesa Sebatu Kec. Batang Tuaka dengan nilai kontrak Rp150.850.000 dan di Parit 7 Kel Teluk Pinang Kec Gas dengan nilai kontrak Rp151.000.000 APBD Kab. INHIL TA 2011 dengan tersangka Aris Muhadi, SE alias Aris bin Imam Bajuri (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah limpah barang bukti berikut tersangkanya ke Kejari INHIL, sesuai surat surat telegram Polda Riau nomor:ST/981/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013)

14.    Dugaan TPK kegiatan pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna yaitu pada pekerjaan pembuatan tanggul mekanik yang berlokasi di Kelurahan Tagaraja dan Desa Gembaran Kecamatan Kateman dan Kecamatan Belengkong dengan nilai kontrak Rp 208.800.000 di Desa Teluk Nibung dan Desa Sungai Danai Kec Pulau Burung dengan nilai kontrak Rp279.500.000 dan pekerjaan normalisasi di Parit Pinang Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung dengan nilai kontrak Rp227.300.000 APBD Kab. INHIL TA 2011 dengan tersangka Haris Sampurna bin K Yohanes (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah limpah barang bukti berikut tersangkanya ke Kejari INHIL, sesuai surat telegram Polda Riau nomor:ST/981/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013).

15.    Dugaan TPK kegiatan pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna yaitu pada pekerjaan pembuatan tanggul mekanik yang berlokasi di Parit Getah Desa Sanglar Kec. Reteh dengan nilai kontrak Rp 104.500.000 dan pekerjaan normalisasi di parit 5 Maju JayaDesa Sebatu Kec. Batang Tuaka dengan nilai kontrak Rp150.850.000 dan di Parit 7 Kel Teluk Pinang Kec Gas dengan nilai kontrak Rp151.000.000 APBD Kab. INHIL TA 2011 dengan tersangka Aris Muhadi, SE alias Aris bin Imam Bajuri (status sebelum supervisi:Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah limpah barang bukti berikut tersangkanya ke Kejari INHIL, sesuai surat surat telegram Polda Riau nomor:ST/981/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013)

16.    Dugaan TPK pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya dengan tersangka Zulbakri,SH bin Abbas Rial (alm) (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah limpah barang bukti berikut tersangkanya ke Kejati Riau, sesuai surat Polda Riau nomor:B/13/VIII/2013/.Reskrimsus tanggal 16 Juli 2013)
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan