Ribuan Dollar di Ruang Wafid

Saat menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta. Selain itu, KPK juga menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar.

Uang tunai dan cek itu diduga terkait dengan korupsi proyek pembangunan infrastruktur untuk penyelenggaraan SEA Games tahun 2011. Karena itu, KPK terus menelisik ke mana saja dana yang diduga diberikan kepada Wafid itu kemudian mengalir.

Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (25/4) di Jakarta, memaparkan temuan KPK itu. Namun, KPK masih mendalami cek dan uang yang disita dari ruangan Wafid di Lantai III Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK mendalami pula kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk atasan Wafid, Menpora Andi A Mallarangeng.

”Kami masih mendalaminya,” kata Busyro. KPK belum berencana memanggil Andi Mallarangeng terkait kasus itu.

Busyro memaparkan, uang tunai berbentuk dollar AS, dollar Australia, euro, dan rupiah itu berada dalam amplop terpisah. Cek yang disita sebanyak tiga lembar.

Wafid ditangkap tim penyidik KPK pada 21 April di ruangan kantornya sekitar pukul 19.00. ”Perkara ini terkait dengan dugaan suap berkaitan dengan rencana pembangunan wisma atlet di Palembang. Wisma atlet itu dibangun berkaitan dengan penyelenggaraan SEA Games,” tuturnya.

Busyro mengakui, tak tertutup kemungkinan kasus ini menyeret pihak lain. ”Semuanya, secara umum, korupsi itu struktural. Misalnya, kayak kasus pemadam kebakaran, bawah-bawah-bawah ujungnya kena, kan? Pola korupsi itu sama, struktural,” ujarnya.

Selain Wafid, KPK juga menangkap orang lain. ”Ada beberapa nama terkait dengan dugaan suap itu. Pertama, berinisial WM, kemudian MEI, dan ketiga MRM,” papar Busyro.

Busyro membenarkan, MEI (diduga Mohammad El Idris) adalah salah seorang petinggi di PT Duta Graha Indah (DGI). ”MEI itu direktur PT DGI,” katanya.

Busyro mengungkapkan, KPK saat ini mengusut peran Wafid dalam pembangunan wisma atlet di Palembang yang pengerjaannya dilakukan PT DGI. ”WM itu Sesmenpora. Itu yang sedang didalami apakah sebagai sesmenpora memiliki kewenangan dalam kaitan dengan proses tender atau tidak,” ujarnya.

MRM diduga adalah M Rosalina Manulang. Ketiga tersangka itu ditahan di tempat terpisah di Jakarta. Wafid di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, MEI di Rutan Salemba, MRM di Rutan Pondok Bambu. ”Peran MRM ini masih didalami. Ia diduga sebagai broker atau dari PT DGI,” kata Busyro.

Atas perbuatannya, Wafid, MEI, dan MRM disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar kitab undang-undang hukum pidana.

Tak menjebak

Busyro membantah ada upaya penjebakan oleh KPK. ”Kami tak mengenal langkah yang bersifat menjebak. Jika ada komentar seperti itu, biarkan saja, kami tidak perlu menanggapi,” ujarnya.

Adhyaksa Dault, mantan Menpora, yang kini menjadi penasihat hukum Wafid, mengatakan, sebelum terjadi penangkapan, Wafid memang ada janji bertemu Rosalina untuk menyerahkan uang talangan guna kegiatan operasional kantor. Sebab, anggaran dari negara belum turun.

”Menurut Pak Wafid, ia kaget karena Rosa membawa MEI dari PT DGI dan menyerahkan cek. Cek itu dibuat tanda terimanya oleh stafnya. Orang berdua itu lalu turun, masuk KPK dan terjadi penangkapan,” tutur Adhyaksa.

Adhyaksa mengakui, ia secara pribadi mengenal pribadi Wafid yang pernah menjadi anak buahnya. ”Kami 1.000 persen mendukung upaya KPK. Saya katakan kepada Pak Wafid, saya mau membela asal Pak Wafid mau berkata jujur dan tidak ada yang ditutupi. Kami juga meminta hak-hak tersangka dihormati,” ujarnya.

Usut gedung DPR

KPK juga akan mengusut dugaan keterkaitan PT DGI dengan pembangunan gedung baru DPR. PT DGI menjadi salah satu perusahaan yang lolos pra-kualifikasi tender.

Busyro juga berharap, DPR segera bersikap, sejalan dengan temuan KPK terkait perusahaan yang lolos pra-kualifikasi pembangunan gedung barunya. ”Lebih baik Dewan yang harus merespons temuan itu,” katanya.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui dugaan hubungan dekat antara petinggi PT DGI dan kader Partai Demokrat. Ia juga akan membawa masalah PT DGI dalam lelang pembangunan gedung baru DPR ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR setelah pimpinan perusahaan itu ditangkap KPK.

”Jika BURT minta dikeluarkan, ya, dikeluarkan. Sekarang

ini kabarnya masih simpang siur,” papar Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Marzuki menegaskan, tender gedung baru DPR urusan Sekretariat Jenderal DPR. ”Masalah di Kemenpora saya kembalikan ke aturan yang ada. Ini proyek negara. Aturannya, jika bermasalah lalu masuk daftar hitam, keputusan itu akan menjadi acuan seluruh pejabat negara, termasuk Setjen DPR,” katanya. (ray/nwo)

Sumber: Kompas, 26 April 2011

---------------

Setumpuk Amplop Ditemukan di Meja Sekretaris Menpora
Berisi mata uang rupiah, dolar, dan euro.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tak hanya menemukan cek Rp 3,2 miliar di kantor Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram. "Di ruangan WM, di Kementerian Olahraga, juga ditemukan amplop uang," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam keterangan pers di kantornya kemarin.

Menurut Busyro, amplop itu berisi mata uang rupiah, dolar Amerika dan Australia, serta euro. Jika semua isi amplop itu dirupiahkan, nilai keseluruhan sekitar Rp 1,3 miliar.

Kamis malam lalu, tim KPK menangkap basah Wafid di ruang kerjanya di lantai tiga kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di kawasan Senayan. Sebelum menangkap Wafid, KPK memantau pergerakan Ketua Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia itu sejak pukul 14.00. Di tempat yang sama, KPK juga menangkap Mirdo Rosalina Manullang, perantara; dan Muhammad el-Idris, Marketing Manager PT Duta Graha Indah, yang diduga menyuap Wafid.

PT Duta Graha merupakan kontraktor pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan. Nilai proyek wisma itu sekitar Rp 191 miliar. Menurut KPK, penyuapan yang tertangkap basah itu terkait dengan proyek Wisma Atlet yang bakal menampung 4.000 orang tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan amplop uang ditemukan penyidik di meja Wafid bersama map hijau berisi cek bernilai Rp 3,2 miliar. Amplop-amplop itu berisi uang Rp 73,17 juta, US$ 128,15 ribu, Aus$ 13 ribu, dan EUR 1,9 ribu. Amplop dan map itu, kata Johan, “Sempat disembunyikan di bawah meja.”

KPK telah memastikan cek Rp 3,2 miliar dalam map hijau merupakan suap dari Rosalina dan Idris. "Kalau yang tiga lembar cek, dipastikan dari MEM dan MEI," ujar Johan. Soalnya, penyidik KPK yang membuntuti Rosalina dan Idris melihat kedua orang itu membawa map hijau ketika hendak masuk ke ruangan Wafid. Tapi, saat Rosalina dan Idris keluar ruangan, “Map hijau tidak di tangan mereka lagi,” ujar Johan.

Ihwal uang dalam amplop, KPK masih menelusurinya. “Kami masih menelusurinya,” kata Johan lagi.

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault kemarin resmi menjadi kuasa hukum Wafid. Adhyaksa pun kembali mneyatakan keyakinan dia bahwa Wafid, bekas bawahannya itu, tidak bersalah. Kalau saya tidak kenal dia pribadi, saya enggak mau, kata Adhyaksa. DIANING SARI

Barang Bukti di Meja Wafid

    Tiga lembar cek Rp 3,2 miliar
    Amplop berisi uang Rp 73,17 juta
    Amplop berisi US$ 128,15 ribu
    Amplop berisi Aus$ 13 ribu
    Amplop berisi EUR 1,9 ribu

Sumber: Koran Tempo, 26 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan