Rini: KKSK Tak Tahu Penjualan PG Rajawali
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan mantan Menperindag Rini M.S. Soewandi memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta kemarin.
Dua anggota kabinet era Megawati itu diperiksa sebagai saksi a decharge (meringankan) untuk tersangka mantan kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Temenggung atas dugaan korupsi penjualan PT Pabrik Gula Rajawali (PGR) III Gorontalo senilai Rp 500 miliar lebih. Kedatangan mereka atas permintaan Syaf -sapaan Syafruddin Temenggung.
Baik Dorodjatun maupun Rini diperiksa terkait dengan statusnya sebagai mantan ketua dan anggota KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang merumuskan kebijakan penjualan aset yang dikelola BPPN. Mereka dianggap mengetahui proses penjualan PGR III yang dinilai penyidik menyalahi prosedur. Mantan anggota KKSK lain, Laksamana Sukardi, yang juga mantan Meneg BUMN sebelumnya ikut diperiksa sebagai saksi.
Dua saksi lain yang diperiksa kemarin adalah mantan Sekretaris KKSK Lukita D. Tuwo dan anggota KPPU (Komite Pengawasan Persaingan Usaha) Soy Martua Pardede. Soy dipanggil sebagai saksi ahli untuk menjelaskan pelanggaran aturan main persaingan usaha terkait lelang penjualan PGR III.
Dorodjatun dan Rini tiba di Gedung Kejati DKI Jalan Rasuna Said sekitar pukul 08.30. Rini mengendarai mobil Volvo XC 90 berpelat B 1407 ER. Sementara itu, Dorodjatun menumpang Toyota Altis hitam.
Begitu tiba di teras gedung kejati, mereka dihujani pertanyaan wartawan, tetapi keduanya memilih diam. Keduanya langsung menuju lantai III untuk menghadap tim penyidik yang beranggota Salahuddin Mannahu (koordinator), Ruksal Assegaf, Rizaldi Limpas, dan I Made Suarnaman. Pengacara M. Sholeh Amin mendampingi pemeriksaan Dorodjatun dan Rini.
Asintel Kejati DKI Faried Hariyanto menegaskan, pemanggilan saksi Dorodjatun, Rini, dan Lukita merupakan permintaan Syaf. Sementara itu, saksi ahli Soy dihadirkan penyidik.
Keempatnya merupakan saksi terakhir yang diperiksa terkait kasus PGR III. Keterangan mereka perlu didengar sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, ujar Faried kemarin. Penjelasan Faried diamini Kasi Penkum Kejati DKI Mustaming dan anggota penyidik Ruksal Assegaf.
Pemeriksaan Dorodjatun lebih cepat dibandingkan Rini. Mantan Dubes RI di AS itu keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.00, sedangkan Rini sekitar pukul 17.40. Setelah diperiksa, Dorodjatun menjelaskan kedatangannya. Saya, Ibu Rini, dan Saudara Lukita diperiksa sebagai saksi a decharge untuk Saudara Syaf. Saya dan Ibu Rini kan dulu menjabat anggota KKSK, kata Dorodjatun yang kemarin mengenakan setelan kemeja putih dan bercelana gelap.
Menurut dia, materi pertanyaan menyangkut prosedur penjualan PGR III. Di depan penyidik, Dorodjatun menegaskan bahwa penjualan PGR III telah prosedural dan tidak menyalahi kebijakan KKSK.
KKSK hanya mendapat tembusan laporan tentang penjualan pabrik gula tersebut (PGR III). Sebab, BPPN lah yang bertanggung jawab atas penjualan aset bernilai di bawah Rp 1 triliun. KKSK hanya mengurusi penjualan aset di atas Rp 1 triliun, jelas mantan pejabat berkacamata itu.
Rini juga menyatakan, materi pertanyaan menyangkut peran KKSK terkait dengan langkah BPPN menjual PGR III. BPPN menjual PGR III karena melaksanakan rumusan kebijakan KKSK, beber Rini yang kemarin berpenampilan lain karena rambutnya dipotong pendek. Dia membeberkan bahwa BPPN juga telah melaporkan seluruh penjualan aset bernilai di bawah Rp 1 triliun ke KKSK.
Menurut Rini, KKSK pada dasarnya hanya merumuskan kebijakan global dalam penjualan aset di BPPN, termasuk PGR III. Penjualan PGR III masuk dalam PPAS (Program Penjualan Aset Strategis). KKSK dalam kebijakan globalnya membuat kriteria umum dalam PPAS. Kami tidak ikut menjualnya, ungkap perempuan kelahiran Maryland, AS, itu. Dalam kriteria tersebut dibeberkan bahwa BPPN dalam penjualan aset harus menggunakan konsultan keuangan dan hukum yang independen.
Rini juga menjelaskan, KKSK menerima seluruh laporan penjualan aset di BPPN. Tetapi, lanjut dia, KKSK tidak mengetahui secara spesifik bahwa aset PGR III juga ikut dijual. Kami menerima laporan pada November 2003. Banyak laporannya, tetapi tidak spesifik (penjualan PGR III), jelas Rini yang kemarin dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Sementara itu, Lukita menegaskan, laporan penjualan PGR III telah diserahkan ke KKSK. Selain pelaksanaan penjualan, KKSK menerima laporan recovery rate penjualan PGR III. Recovery rate penjualan PGR III berkisar 11-12 persen dari nilai buku Rp 600 juta. Ya, seperti yang dipublikasikan selama ini, ungkap Lukita. Menurut dia, BPPN menjual PGR III secara terbuka.
Ditanya apakah ada permainan investor tertentu dalam penjualan PGR III, Lukita mengaku tidak tahu. Saya hanya baca laporan yang masuk ke KKSK, ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati DKI menetapkan mantan kepala BPPN Syaf sebagai tersangka bersama Nyono Sucipto (investor pembeli PGR III) dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula di Gorontalo itu. Pada 22 Februari lalu, Syaf juga dimasukkan dalam tahanan Kejari Jakarta Selatan. Tim penyidik punya dokumen penting terkait dengan dugaan korupsi PGR III.
Berdasar pemeriksaan kejaksaan, diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelelangan pabrik gula dan penilaian aset yang dilakukan BPPN pada 2003. Aset pabrik gula senilai Rp 632 miliar itu hanya dijual Rp 95 miliar (15,01 persen). Akibat penjualan di bawah harga tersebut, menurut penyidik Kejati DKI, negara dirugikan Rp 500 miliar lebih. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 27 April 2006