Robert Lumempauw Diperiksa
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor, Jumat (9/2), mulai memeriksa tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw kemarin dimintai keterangan selama lebih kurang 7,5 jam.
Robert Lumempauw datang sekitar pukul 10.45 ke Gedung Kejaksaan Agung. Ia didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Andi Simangunsong. Ia baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20.
Seusai pemeriksaan, Andi mengatakan kliennya dimintai keterangan seputar proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27/Gelora. Kliennya diminta menjawab 24 pertanyaan.
Menurut Andi, perpanjangan HGB telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam kasus tanah Hotel Hilton atas nama PT Indobuildco, kata Andi, yang terjadi adalah hak pengelolaan lahan (HPL) di atas HGB. Alasannya, HGB Nomor 26 dan Nomor 27/Gelora keluar terlebih dahulu dibandingkan HPL.
Sementara itu, Hotman menjelaskan, perubahan HGB menjadi HPL dalam kasus Hilton tidak memenuhi syarat. Pasalnya, tidak ada pembayaran ganti rugi dari pemerintah kepada pemilik HGB.