Rokhmin Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Pemberian dana dari pejabat eselon I, eselon II, serta para kepala dinas kelautan dan perikanan kepada Rokhmin Dahuri dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan penggunaan dana yang dikumpulkan itu juga diperuntukkan bagi pribadi Rokhmin.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum, Suwarji, dalam repliknya yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/7). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Mansyurdin Chaniago, jaksa membantah beberapa poin keberatan Rokhmin dan tim kuasa hukum yang dituangkan dalam pledoi mereka.

Menurut jaksa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto mengungkapkan ada tiga sistem yang digunakan, yaitu berdasarkan perintah menteri, berdasarkan izin menteri, dan karena sifatnya yang sudah rutin sehingga menjadi kewenangan sekjen untuk mengeluarkan.

Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat pengeluaran uang saku naik haji terdakwa sebesar Rp 15 juta. Hal itu jelas untuk pribadi terdakwa walaupun menurut terdakwa uang itu berasal dari Asep D Muhammad, ujar Suwarji.

Selain itu, terdapat pengeluaran untuk Suhanah, kakak Rokhmin, yang menurut Rokhmin hanya numpang lewat saja dan kemudian diberikan kepada masyarakat nelayan.

Apabila pengeluaran itu terkait dengan tugas DKP, kenapa tidak disampaikan melalui kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi, lagi pula mayoritas hanya kepada masyarakat nelayan Cirebon dan tidak merata kepada seluruh nelayan di Indonesia sehingga hal itu menunjukkan hanya untuk kepentingan terdakwa, kata Suwarji. (VIN)

Sumber: kompas, 12 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan