Rokhmin Perintahkan Pengumpulan Uang; Pengakuan Mantan Sekjen DKP
Mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H. Taryoto akhirnya mengungkap orang yang memprakarsai pengumpulan dana ilegal di departemen itu. Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Andin menunjuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Menurut Andin, sebagai bawahan, dia harus melaksanakan perintah pimpinan dengan sebaik-baiknya, termasuk untuk melakukan praktik pungli di lingkungan DKP. Mengingat perintah ini dari atasan, maka terdakwa berpikir bahwa benar tidaknya suatu perintah sudah dipertimbangkan dengan baik oleh pimpinan sehingga terdakwa hanya tinggal melaksanakannya saja, ujar Andin yang saat sidang berkemeja putih itu.
Meski demikian, Andin mengaku ada pergolakan batin dalam dirinya. Pada 2003, Andin mengaku pernah ingin mengundurkan diri sebagai Sekjen. Gara-garanya, dia diminta melakukan kegiatan yang tidak ada dananya dalam APBN. Andin mengaku tak sanggup, namun alasan itu tak diterima Rokhmin dan justru mengatakan Andin tak mampu jadi Sekjen. Reaksi saya saat itu menggebrak meja, menyatakan mengundurkan diri, menyerahkan kendaraan dinas kepada biro umum, dan pulang ke Bogor dengan KRL, ujarnya lantas menambahkan, keputusannya kembali karena bujukan para sesepuh DKP.
Andin menolak tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dia melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan modus menerima hadiah. Dia menegaskan, dana yang dikumpulkan sebanyak Rp 15,924 miliar tak digunakan untuk keperluan pribadi. Apalagi, sebagai pemegang keuangan, Andin telah membuat pembukuan atas penggunaan dana itu.
Pembukuan itu menunjukkan bahwa tidak terbesit dalam diri saya untuk korupsi, menyalahgunakan dana, apalagi untuk kepentingan pribadi, ujar pria yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya itu. Ke depan, tambah Andin, perlu ada perbaikan sistem keuangan negara agar ada solusi sistematik terhadap masalah dana nonbujeter.
Meski hanya sebagian dana hasil pungli, uang yang dipegang Andin ternyata juga mampir ke kantong-kantong anggota DPR. Bahkan, jumlah yang disetorkan kepada para wakil rakyat tersebut paling besar, yakni Rp 5,2 miliar alias sepertiga dari nilai keseluruhan dana yang dihimpun dari para pejabat eselon I dan para kepala dinas di lingkungan DKP itu.
Menurut pengacara Andin, Marthen Pongrekun, penggunaan dana tersebut dilakukan atas perintah dan izin Rokhmin. Selain untuk keperluan pemohon sumbangan, yang antara lain Badan Pelaksana Himpunan Mahasiswa Perikanan Seluruh Indonesia dan Pengurus Pusat PWI dalam rangka Hari Pers Nasional 2004, untuk keperluan hadiah Natal dan Tahun Baru beberapa tokoh yang tak ada hubungannya dengan kegiatan DKP juga menggunakan uang tersebut.
Franseda kami beri Rp 3 juta, Laksamana Benard Sondakh Rp 5 juta, Sabam Sirait Rp 3 juta, Theo Syafei Rp 3 juta, Panda Nababan Rp 3 juta, dan Cornelis Lay Rp 2,5 juta, ujar Marthen mengutip isi tulisan tangan Rokhmin pada memorandum kepala bagian tata usaha kepada terdakwa pada 18 Desember 2003. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juni 2007