Rokhmin: Presiden Maklumi Pengumpulan Duit Nonbujeter

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan Presiden memaklumi cara mengumpulkan duit nonbujeter di departemennya. Dalam nota pembelaannya, Rokhmin mengatakan dirinya melaporkan pengumpulan itu kepada Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Secara informal saya pernah melaporkan kepada Presiden, dan Presiden memaklumi, kata Rokhmin di depan majelis hakim yang diketuai Mansurdin Caniago kemarin.

Rokhmin mengatakan kasus dugaan korupsi duit nonbujeter itu merupakan upaya membunuh karakternya. Kasus ini, katanya, dimanfaatkan sebagai politik pencitraan rezim sekarang. Alasannya, pengumpulan duit nonbujeter sudah terjadi sejak Menteri Sarwono Kusumaatmadja hingga masa Menteri Freddy Numberi.

Bahkan Menteri Freddy menggunakannya untuk kunjungan ke Roma Rp 450 juta, kata dia.

Rokhmin berpendapat KPK melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi. Rokhmin tetap menganggap tidak ada kerugian keuangan negara atas tindakannya. Dana dikumpulkan secara sukarela, dan sekretaris jenderal juga tidak memotong dari anggaran.

Pengumpulan duit nonbujeter, katanya, juga sepengetahuan inspektorat jenderal. Inspektorat jenderal merekomendasikan perbaikan pembukuan duit tersebut. Ia membantah jika keluarga besarnya disebut menikmati duit itu.

Dia juga mengungkapkan ketidaktahuannya soal Didi Sadili yang menggunakan dana nonbujeter Rp 150 juta untuk kepentingan anaknya. Kalau saya tahu, pasti saya larang, kata dia. Saya senang pembelaan telah saya bacakan, semoga dipertimbangkan majelis.

Sebelumnya, jaksa menuntut enam tahun penjara terhadap Rokhmin karena mengumpulkan duit nonbujeter. Rokhmin dituding melakukan korupsi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, kata jaksa Tumpak Simanjuntak. Menurut jaksa, Rokhmin melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.YUDHA SETIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan