Romli: Duit Sisminbakum Jadi Bancakan Pejabat Departemen
Romli Atmasasmita, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kecewa terhadap tuntutan jaksa. Romli, yang dituntut lima tahun penjara, menilai dirinya ditempatkan seolah-olah sebagai aktor intelektual dalam kasus yang merugikan negara Rp 415 miliar itu.
Menurut bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut, semua menteri dan pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya dijadikan tersangka. Sebab, menurut dia, mereka diduga turut melakukan dugaan korupsi dan tak berniat menghentikan Sisminbakum. ”Dana tersebut jadi bancakan secara bersama-sama setelah saya berhenti sebagai Dirjen AHU,” kata Romli saat membacakan pembelaan dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Dalam pleidoinya itu, Romli menyebut bekas Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai orang yang membagi-bagikan duit pungutan dari notaris ke pejabat di Departemen Hukum. Pembagian duit pungutan itu tanpa sepengetahuannya. Romli pun berkukuh tak pernah sepeser pun menerima dari biaya akses pembuatan akta notaris.
Romli juga menyatakan hanya melaksanakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. "Proyek Sisminbakum dilaksanakan berdasarkan lima surat keputusan menteri," katanya.
Adapun jaksa penuntut umum, Kuntadi, menyatakan pernyataan Romli tersebut sah-sah saja. Jaksa akan menanggapi pembelaan Romli dalam pembacaan replik pada sidang Kamis ini. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 3 September 2009