Rosalina dan Istri Nazaruddin Diduga Makelar Proyek Listrik
Belum tuntas kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin Rosalina diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Kasus pembangkit listrik ini juga menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang disebut-sebut tersangkut kasus suap wisma atlet. Neneng mestinya diperiksa oleh KPK pada Jumat (10 Juni) lalu, tapi ia mangkir.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menjelaskan bahwa pemeriksaan kemarin dilakukan guna mengetahui posisi Rosalina dalam kasus pembangkit listrik tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Johan, KPK menemukan indikasi awal adanya keterkaitan Rosalina. "Dia terafiliasi dengan PT Alfindo Nuratama Perkasa," ujarnya.
Sumber Tempo menyebut Rosalina berperan sebagai makelar. Ia melobi PT Alfindo Nuratama Perkasa, sebagai pemenang tender, untuk mengalihkan (subkontrak) sebagian pekerjaan kepada PT Sundaya Indonesia. Dari sekitar Rp 8 miliar nilai proyek tersebut, Sundaya mendapat pekerjaan senilai Rp 5 miliar.
Johan membenarkan adanya praktek subkontrak dalam proyek tersebut. Meski demikian, kata dia, praktek subkontrak tidaklah selalu diartikan sebagai pelanggaran hukum. "Asalkan sesuai aturan," ujarnya.
Kasus pembangkit listrik itu telah menyeret Timas Ginting, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha pada Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja, sebagai tersangka sejak 27 Mei. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Direktur PT Alfindo, Arifin Ahmad, juga diperiksa sebagai saksi kemarin. Tapi Arifin mengatakan tak tahu-menahu keterlibatan Rosalina dalam proyek tersebut. Rosalina, yang diperiksa dari pukul 11.39 hingga 14.30 WIB kemarin, tak berkomentar sedikit pun. Ia hanya menebar senyum ketika dicegat para wartawan.
Adapun ihwal keterkaitan Neneng, Johan mengatakan, dia memiliki pertalian dengan Rosalina selaku penghubung antara pemenang tender dan perusahaan subkontraktor. "Dia (Rosalina) terafiliasi juga sama posisinya dengan Ibu Neneng," ujar Johan.
Pengacara Rosalina, Djufri Taufik, mengatakan Rosalina dan Neneng saling mengenal. "Kenal sebatas atasan-bawahan," katanya di kantor KPK kemarin. Rosalina mengenal Neneng karena ia adalah istri atasannya, Muhammad Nazaruddin, yang kini kabur ke Singapura.
Pernyataan Djufri itu membantah omongan Rosalina. Sebelumnya, Rosalina menampik tudingan bahwa ia bekerja dengan Nazaruddin di PT Anak Negeri, perusahaan yang terlibat korupsi wisma atlet SEA Games. Di perusahaan itu Rosalina menjabat direktur marketing. Di luar perusahaan itu, Rosalina rupanya juga "berbisnis" dengan istri Nazaruddin atau Neneng di proyek listrik yang dimenangi PT Alfindo Nuratama. DIANING SARI | ISMA SAVITRI | RIKY FERDIANTO | DEDDY S
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011