Rp 10 Miliar untuk Sisminbakum Baru
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyediakan dana Rp 10 miliar untuk membangun kembali Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang sebelumnya dikenal dengan nama Sisminbakum. Dana tersebut berasal dari anggaran belanja tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009.
"Sekarang sudah mulai berjalan. Modal tidak sampai Rp 10 miliar, uang sudah bisa masuk ke kas negara," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata seusai acara serah-terima ISO 9001-2009 di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin.
Menurut Andi, omzet SABH bisa mencapai Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Perhitungan itu merupakan akumulasi biaya pendaftaran Rp 1,2 juta per perusahaan. Dengan asumsi data perhitungan Sisminbakum yang lama, ada sekitar 500 pihak per hari yang mendaftar. "Yah, dihitung-hitung saja 500 per hari dikali Rp 800 juta dikali sebulan, sudah kembali modalnya," kata Andi.
Sekretaris Jenderal Departemen Hukum Abdul Bari Azed menyatakan saat ini SABH dalam tahap percobaan. SABH efektif akan berjalan pada 23 Juli 2009 atau mulai minggu ketiga bulan ini.
Pengelolaan Sisminbakum sebelumnya menjadi kasus hukum. Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com. PT Sarana adalah perusahaan penyedia jasa aplikasi Sisminbakum.
Dalam penyelidikan Kejaksaan, PT Sarana diduga menerima 90 persen hasil biaya akses yang dipungut dari notaris. Dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2009