Rp 12,29 Miliar APBD Banten Diselewengkan
Sedikitnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Banten tahun 2006 sebesar Rp 12,29 miliar diindikasikan telah disimpangkan. Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan negara atau daerah mengalami kerugian hingga Rp 11,97 miliar.
Demikian hasil pemeriksaan realisasi APBD yang dilaporkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta-Banten Hadi Priyanto dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD Banten, Senin (18/6).
Hadi memaparkan, pihaknya menemukan tujuh penyimpangan dalam realisasi belanja daerah dengan nilai sebesar Rp 3,62 miliar.
Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga berjanji akan segera menindaklanjuti temuan BPK, baik penyimpangan karena kesalahan administrasi maupun yang menyebabkan kerugian daerah. Ibu menargetkan semua temuan BPK tersebut sudah bisa diselesaikan satu bulan ke depan, katanya.
Menurut laporan Hadi Priyanto, penyimpangan Rp 289,56 juta di antaranya merupakan kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian 13 proyek pekerjaan, dan belum diserahkan para rekanan Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan Rp 3,33 miliar sisanya merupakan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
Indikasi kerugian daerah tersebut salah satunya berasal dari adanya kelebihan pembayaran pembangunan gedung DPRD sebesar Rp 1,067 miliar. Hal itu disebabkan karena pembangunan gedung DPRD tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume kontrak. Ditambah lagi, kerugian akibat kemahalan harga alat kesehatan yang dibeli dinas kesehatan hingga Rp 1,063 miliar.
Setelah memeriksa laporan keuangan, BPK juga menemukan 13 penyimpangan aturan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah Rp 8,64 miliar, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp 30,44 juta.
Menanggapi temuan itu, Ketua DPRD Banten Ady Surya Dharma berjanji akan segera membahas laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. (NTA)
Sumber:Kompas, 19 Juni 2007