Rp 50 Miliar Dana PT KA Dikorup

Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Kereta Api (KA) yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. Penyelewengan dana dilakukan lewat investasi Badan Usaha milik Negara (BUMN) itu melalui PT Optima Karya Capital Management (OKCM) pada 2008.

"Itu berdasaran penyelidikan sementara kami setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi serta memeriksa sejumlah dokumen yang kami sita," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya usai penyitaan dokumen di kantor pusat PT KA di Bandung, Rabu (14/10).

Untuk memperoleh angka pasti kerugian negara dalam kasus itu, Satuan Tipikor Polda Jabar meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit.

"Untuk BPKP, kami minta bantuan investigasi audit. Sementara kepada PPATK, kami minta bantuan untuk menelusuri aliran dana dari PT KA ke PT OKCM," katanya.

Penyidik Satuan Tipikor Polda Jabar menyita sekitar 50 berkas kasus dugaan korupsi PT KA terkait dengan investasi ke PT OKCM. "Dokumen tersebut antara lain surat penawaran transaksi, keputusan, permohonan, termasuk surat undangan rapat," ujar Sony.

Dokumen yang disita akan diperiksa untuk mendapatkan gambaran asal mula proses investasi tersebut. "Dalam pemeriksaan berkas dan dokumen ini, PT KA cukup kooperatif," ucapnya.

Polisi kini  sudah menetapkan dua tersangka, yaitu salah seorang pejabat PT KA dan pejabat PT OKCM.  "Dari pemeriksaan 20 saksi, kami menetapkan dua tersangka yang akan diperiksa besok (Kamis) di Mapolda Jabar," katanya.

Namun, polisi tidak menyebutkan nama tersangka dan inisial tersangka tersebut. "Lihat saja besok di Mapolda Jabar," katanya.

Penyitaan dan pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan Satuan Tipikor Polda Jabar di Kantor Pusat PT KA di Bandung mulai  11.00 hingga 15:00 WIB. "Pemeriksaan untuk hari ini sudah cukup. Nanti kami akan periksa kembali terkait kasus ini," kata Sony.  

Tidak satu pun pejabat PT KA yang bersedia dikonfirmasi sejumlah wartawan yang datang ke kantor mereka.

Informasi yang diperoleh Jurnal Nasional menyebutkan, dua direksi PT KA pada hari Kamis (15/10), rencananya kembali menjalani pemeriksaan  di Polda Jabar.        

"Tergantung hasil pemeriksaan besok, bisa saja muncul tersangka lainnya," kata Sony.  

Pejabat PT KA yang telah diperiksa sebagai saksi antara lain Hekinaus Manao, Komisaris dan Komite Audit PT KA yang juga Irjen Departemen Keuangan, mantan Dirut PT KA Ronni Wahyudi, Direktur Keuangan PT KA Ahmad Kuntjoro, dan beberapa staf PT KA. [by : Robby Sanjaya]

Sumber: Jurnal Nasional, 15 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan