Rp 68,5 Miliar Dipakai untuk Menyogok
Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI sebesar Rp 100 miliar digunakan untuk keperluan tidak jelas. Sebesar Rp 68,5 miliar yang diperuntukkan bagi bantuan hukum mantan pejabat Bank Indonesia diduga digunakan untuk menyogok. Adapun sisanya Rp 31,5 miliar diberikan kepada Komisi IX DPR untuk memperlancar urusan.
Selain memanipulasi keuangan, penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar juga melanggar Undang-Undang Pencucian Uang dan untuk keperluan tidak jelas.
Hal itu disampaikan mantan Deputi Gubernur Senior BI yang juga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution saat tampil sebagai saksi dalam perkara penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7).
Selain Anwar, tampil juga sebagai saksi, mantan Deputi BI/Dewan Pengawas YPPI Maman Soemantri, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, dan Direktur Hukum BI Roswita Roza. Maman Soemantri tampil sebagai saksi sekitar 4,5 jam.
Dalam sidang yang dipimpin Gusrizal, Anwar menyatakan, dana YPPI seluruhnya diambil secara tunai dari rekening YPPI yang ada di BI. ”Ternyata uang itu tidak digunakan untuk Panitia Sosial Kemasyarakatan. Tidak ada satu sen pun yang digunakan untuk kepentingan sosial,” ujar Anwar.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai pemberian Rp 31,5 miliar untuk keperluan DPR seperti apa, Anwar menyatakan, ”Pengakuan Rusli (Kepala Biro Gubernur BI) dan Oey (Deputi Direktur di Direktorat Hukum Bank Indonesia) untuk memudahkan urusan mereka di Komisi IX DPR,” ujarnya.
Ditanya apakah ia ikut dalam rapat dewan gubernur tanggal 22 Juli 2003, Anwar mengaku tidak ingat. Majelis hakim menegaskan, semua saksi menyebutkan Anwar ikut rapat dewan gubernur.
Pada bagian lain Anwar mengaku anggota Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, pernah datang kepadanya. Dalam pertemuan itu Antony sempat mengeluhkan kenapa hanya namanya yang disebut-sebut BPK dan bertanya bagaimana membereskan hal itu. Ia menyarankan, kalau dana Rp 31,5 miliar dibayar, masalahnya selesai.
Antony juga sempat menyebut nama anggota Komisi IX yang menerima dana, yakni Hamka Yandhu dan Ketua Komisi Paskah Suzetta.
Maman Soemantri dalam kesaksiannya mengakui pemberian dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI atas disposisi terdakwa (Burhanuddin).
Namun, untuk pemberian dana kepada DPR tidak perlu disposisi terdakwa, tetapi cukup disposisi dari Aulia Pohan dan dirinya selaku Dewan Pengawas YPPI. (SON)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2008