Rugikan Negara 4,7 Triliun, Tiga Sektor Rentan Korupsi Ini Harus Terus Disorot
Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Juni 2016 – Kasus korupsi sektor pajak dan kehutanan masih belum banyak terbongkar. Selain sektor tersebut, modus pencucian uang dan korupsi oleh korporasi jadi hal yang mesti turut disorot.
“Sektor kehutanan dan perpajakan jadi lahan sangat basah terjadinya korupsi,” kata Peneliti Hukum ICW Aradilla Caesar dalam diskusi ‘Mencermati Kinerja Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Perpajakan, Kehutanan, dan Pencucian Uang’ di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2016.
Pemantauan ICW menemukan, kerugian negara dari sektor pajak, kehutanan, dan pencucian uang mencapai 4,7 Triliun Rupiah. Ini melibatkan nilai suap sebesar 202,957 Miliar Rupiah.
Penelusuran ICW juga mendapati sedikitnya 31 perkara korupsi dari sektor pajak, kehutanan, dan pencucian uang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut 64 orang pernah ditangani KPK selama 12 tahun terakhir.
Ketiga sektor tersebut, lanjut Aradilla, harus diteliti kaitannya satu sama lain. Apalagi jika berbicara tentang tindak pidana pencucian uang.
“Seringkali kasus-kasus korupsi punya irisan sangat dekat dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Aradilla menambahkan, ketiga sektor tersebut patut untuk terus dijadikan perhatian, khususnya oleh KPK. Apalagi jika mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar, padahal jumlah perkara yang ditangani tidak begitu banyak.
Selain itu Aradilla juga mendorong agar KPK berupaya untuk menjerat pelaku korupsi dari korporasi. Ini jika melihat banyaknya kasus korupsi yang dilakukan korporasi namun belum ada satupun yang terjerat. Beberapa diantaranya berkaitan dengan kasus korupsi sektor kehutanan.
Adapun diskusi tersebut turut diisi oleh Peneliti Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah dan Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W.E.
(Egi)