Rusdihardjo Membantah Berinisiatif Pungut Tarif Lebih
Mantan Duta Besar RI di Malaysia Rusdihardjo membantah, ia memiliki inisiatif memungut tarif lebih tinggi untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak bisa menerangkan secara jelas apakah Rusdihardjo melakukan perbuatan itu sebagai wujud penyalahgunaan jabatan.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Rusdihardjo yang terdiri dari Warsito Sanyoto, Irjen Aryanto Sutadi, Junimart Girsang, Brigjen (Pol) M Rasyid Ridho, Kombes I Ketut Wiardana, Kombes RM Panggabean, Ajun Komisaris Besar Muhari, Ajun Komisaris Besar Bambang Purwanto, dan Komisaris Warasman Marbun, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Mereka membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Rusdihardjo.
Rusdihardjo didakwa bersama- sama dengan Arihken Tarigan, mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, memungut biaya pengurusan dengan tarif lebih tinggi dari yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selisih tarif itu tidak disetorkan.
Berbeda dengan kuasa hukum Rusdihardjo yang menyampaikan nota keberatan, tim kuasa hukum Arihken sama sekali tidak menyampaikan nota keberatan.
Jaksa penuntut umum KPK sama sekali tidak bisa menerangkan secara jelas dalam dakwaannya apakah terdakwa I juga melakukan perbuatan itu sebagai wujud dari penyalahgunaan kewenangan atas jabatannya, bahkan jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaannya tersebut telah mengakui bahwa perbuatan-perbuatan itu dilakukan terdakwa II.
Dalam dakwaan jaksa pada 6 Februari lalu, Rusdihardjo didakwa menerima uang 660.000- 880.000 ringgit Malaysia atau Rp 1,650 miliar-Rp 2,2 miliar dari hasil selisih pungutan itu.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Tarigan telah memerintahkan petugas loket Tri Widyowati menerapkan pungutan kepada para pemohon berdasarkan tarif yang nilainya tinggi selama Januari 2004-Mei 2005. Total pungutan yang terkumpul 15,135 juta ringgit Malaysia. Namun, tidak semuanya disetor sebagai PNBP. Akibatnya, terdapat selisih yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sebesar 4,199 juta ringgit Malaysia. (VIN)
Sumber: Kompas, 14 Februari 2008