Rusnain Minta Penundaan Pemeriksaan

Anggota Komisi Kehutanan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan periode 2004-2009 , Rusnain Yahya, mengajukan surat penundaan pemeriksaan sebagai saksi bagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan dan lahan Tanjung Api Api. "Suratnya sudah disampaikan (kemarin) siang tadi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. di kantor KPK kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. Peran ketiganya disebutkan hakim saat sidang dengan terdakwa Sarjan Taher. Dalam sidang itu Rusnain disebut sebagai salah satu dari 17 anggota DPR yang kecipratan uang pelicin. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 30 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan