RUU KIP; Badan Publik Diwajibkan Sediakan Informasi
Semua badan publik, pada masa mendatang, diwajibkan menyediakan informasi yang berhak diketahui publik. Informasi itu harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Badan publik dimaksud adalah penyelenggara negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, baik di pusat maupun di daerah, termasuk di dalamnya BUMN, BUMD, serta organisasi nonpemerintah maupun swasta yang mendapat dana dari anggaran negara atau daerah.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (3/7), telah menyepakati aturan tentang itu.
Rapat dipimpin Ketua Panja Arief Mudatsir Mandan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pemerintah diwakili, antara lain, Ketua Tim Interdep RUU KIP Ahmad M Ramli serta Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi Depkominfo Widiadnyana Merati.
Badan publik pun diwajibkan membuat pertimbangan secara tertulis setiap mengambil kebijakan untuk pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik.
Pemerintah awalnya juga keberatan dengan rumusan ini karena di dalamnya ada kata-kata wajib. Menurut Ramli, aturan itu akan sangat merepotkan. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pun mendukung pemerintah. Namun, atas desakan delapan fraksi lainnya, akhirnya rumusan itu diterima.
Sanksi bagi badan publik yang tidak menyediakan informasi, menurut Hajriyanto Thohari dari Fraksi Partai Golkar, berupa sanksi pidana. Namun, hal itu belum dibahas lebih dalam di rapat panja.
Dalam RUU usul inisiatif DPR, sanksi itu terdiri dari beberapa kategori. Badan publik yang tidak menyediakan informasi di bawah penguasaannya diancam 3 bulan sampai 2 tahun penjara atau denda Rp 1 juta-Rp 5 juta.
Sementara itu, badan publik yang tidak menyediakan informasi secara berkala didenda Rp 5 juta. Badan yang tidak mengumumkan informasi serta-merta atau informasi setiap saat diancam pidana 9 bulan sampai 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta. (sut)
Sumber: Kompas, 4 Juli 2007