RUU KIP yang Disetujui DPR Mengecewakan
Rancangan Undang-undang tentang Kebebasan Informasi Publik atau RUU KIP, yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada awal April lalu, masih mengecewakan Koalisi untuk Kebebasan Informasi, yang mengusulkannya. Hal tersebut karena materi dalam RUU itu sebagian tak konsisten, bahkan bisa menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan informasi publik.
Rancangan Undang-undang tentang Kebebasan Informasi Publik atau RUU KIP, yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada awal April lalu, masih mengecewakan Koalisi untuk Kebebasan Informasi, yang mengusulkannya. Hal tersebut karena materi dalam RUU itu sebagian tak konsisten, bahkan bisa menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan informasi publik.
Persoalan itu terungkap dalam diskusi sejumlah anggota Koalisi untuk Kebebasan Informasi saat berkunjung ke Kantor Redaksi Harian Kompas di Jakarta, Senin (14/4). Rombongan Koalisi itu dipimpin Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta.
Walau masih mengecewakan, Agus menuturkan, persetujuan pemerintah dan DPR mengundangkan RUU KIP tetap pantas disyukuri sebab tetap ada sejumlah capaian seperti harapan pengusul. Misalnya, dalam RUU itu dipastikan setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang bersifat publik. Pejabat publik berkewajiban melayani kebutuhan informasi publik itu.
Namun, mantan anggota DPR, Paulus Widiyanto, mengingatkan, penyusunan RUU KIP tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi terdapat inkonsistensi pengaturan dalam RUU itu. (tra)
Sumber: Kompas, 15 April 2008