RUU Pengadilan Antikorupsi Belum Jadi Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat mentargetkan sebanyak 16 rancangan undang-undang selesai pada masa sidang ini. Sebanyak 23 RUU lainnya akan diselesaikan hingga masa akhir jabatan DPR pada September mendatang. Ketua DPR Agung Laksono meminta panitia khusus dan komisi di DPR mengoptimalkan peran legislasi hingga tuntas. "Optimalisasi dengan mendorong partisipasi anggota Dewan," kata Agung seusai rapat konsultasi tertutup antara para pemimpin DPR, komisi, dan panitia khusus dalam penyelesaian legislasi di gedung MPR/DPR kemarin.

Ke-16 rancangan itu di antaranya RUU Pengadilan Militer, RUU Kesehatan, RUU Komisi Yudisial, dan RUU Mahkamah Konstitusi. Namun, RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak termasuk prioritas pada masa sidang ini. Agung beralasan rancangan pengadilan khusus antikorupsi itu baru diserahkan pemerintah dan mulai ditangani DPR sekitar enam bulan lalu. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan sejak 2006. "Kami baru terima drafnya sekitar enam bulan lalu dalam kondisi menjelang pemilu dan masa reses. Jadi bisa dipahami mengapa semuanya seperti terlambat," kata Agung.

Kendati begitu, Agung berharap peran serta fraksi dengan menggalang anggotanya untuk aktif dalam pembahasan rancangan undang-undang. Dia juga meminta pemerintah selaku stakeholder untuk bersikap kooperatif dalam menyelesaikan sisa rancangan itu.

Adapun Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara menegaskan akan mempercepat pembahasan. Panitia khusus, kata dia, akan membahas secara paralel antara rapat dengar pendapat umum, proses inventarisasi masalah, dan pembahasan substansi dengan pemerintah.

Panitia juga akan membatasi pembahasan secara selektif terhadap pasal yang dinilai krusial saja. "Kami yakin bisa selesai tepat waktu. Tapi tentu dengan dukungan pemerintah," ujarnya. Apalagi, kata Dewi, sudah ada delapan fraksi yang menyerahkan daftar inventarisasi masalah. EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 17 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan