RUU Pengadilan Korupsi; Panitia Kerja Bahas 10 Daftar Masalah Krusial
Sebanyak 10 daftar inventaris masalah krusial akan dibahas oleh Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan beban kerja ini, pembahasan peraturan itu diharapkan dapat diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.
”Panitia kerja (panja) dibentuk hari Selasa atau Rabu ini dan pimpinan panitia khusus (pansus) akan mengusulkan Pak Arbab (Arbab Paproeka dari Fraksi Partai Amanat Nasional) menjadi ketuanya,” papar Ketua Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Asmara, Minggu (23/8) di Jakarta.
Ketua panja biasanya berasal dari wakil ketua pansus, yang untuk Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdiri dari Wila Chandrawila (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Bambang Sutjipto (Fraksi Partai Demokrat), Djuhad Mahja (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Arbab Paproeka. ”Panja akan melaporkan hasil kerjanya ke pansus. Ketua pansus tak dapat menjadi ketua panja,” kata Dewi.
RUU Pengadilan Tipikor, lanjut Dewi, awalnya memiliki 219 daftar inventaris masalah (DIM). Dari hasil penyisiran pansus, 54 DIM dinyatakan tetap dan 17 DIM masuk kategori perubahan redaksional sehingga akan dibahas di tim perumus.
Dari 148 DIM tersisa, dikelompokkan menjadi delapan kategori, antara lain tentang judul, pengertian hakim ad hoc, pengertian penuntut umum, dan kedudukan pengadilan tipikor.
Empat kategori lain tentang kewenangan menerima/memeriksa/mengadili pidana korupsi, kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengadili perkara korupsi yang dilakukan warga negara Indonesia di luar negeri, komposisi hakim, dan lama pemeriksaan di pengadilan.
”Dari delapan kategori ini, diperoleh 13 DIM krusial, yang tiga di antaranya sudah disepakati di pansus. Jadi, ada 10 DIM krusial lagi dan itu yang akan dibahas di panja,” papar Dewi.
DIM krusial itu seperti pengertian penuntut umum dan komposisi hakim ad hoc. Dengan kemauan kuat dari DPR dan pemerintah, kata Dewi, pembahasan DIM bisa selesai sebelum DPR periode 2004-2009 mengakhiri tugasnya pada 1 Oktober 2009.
Zainal Arifin Mochtar, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yakin, RUU Pengadilan Tipikor seharusnya dapat diselesaikan. Sebab, beberapa pihak sudah menyebutkan jalan keluar dari 10 DIM krusial yang dibahas di Panja.
Pengadilan Tipikor, misalnya, tak perlu dibentuk di semua provinsi dahulu. (nwo)
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2009