RUU Pengadilan Tipikor; Saatnya Presiden Tunjukkan Komitmen
Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi tengah diuji. Apabila pernyataannya—bahwa ia berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia—benar, sekaranglah saatnya menunjukkan kebenaran sikapnya itu, antara lain dengan menyatakan tidak sepakat atas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Asep Rahmat Fajar dari Indonesian Legal Rountable menyampaikan pendapatnya itu kepada Kompas, Minggu (13/9). Asep setuju dengan pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bahwa Presiden sebenarnya masih bisa menolak RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam Sidang Paripurna DPR (Kompas, 13/9).
”Presiden masih memiliki waktu untuk membuktikan janjinya terlibat penuh dalam pemberantasan korupsi. Cara menunjukkan sumbangsihnya dengan menyatakan tidak sepakat atas RUU Pengadilan Khusus Tipikor di DPR,” ujar Asep.
Asep mengingatkan, Presiden selalu menyebutkan pemberantasan korupsi dalam kampanye pemilihan umum.
Charles Simabura, pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, secara terpisah, menyampaikan, sikap Presiden untuk menyatakan menolak RUU Pengadilan Khusus memungkinkan dari aturan tata negara. ”Apabila tidak tercapai kesepakatan bersama, bisa dibatalkan melalui delegasi pemerintah dalam pembahasan RUU itu,” katanya.
Charles yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Antikorupsi Padang menuturkan, pihak yang mesti bersepakat dalam penyusunan undang-undang adalah DPR dan Presiden. Dengan demikian, apabila salah satu pihak menyatakan tak sepakat atau menolak, RUU tersebut tak bisa dilanjutkan.
Charles menambahkan, sebagai orang yang mengaku memiliki komitmen memberantas korupsi, Presiden layak menyatakan tak sepakat dengan isi RUU Pengadilan Khusus Tipikor apabila isinya hanya melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
Anggota Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor, Gayus Lumbuun, menyatakan, pihak DPR maupun pemerintah dapat menyatakan tak sepakat atas daftar isian masalah yang dibahas. Kendati demikian, Presiden tidak dapat langsung menyatakan tak sepakat, tetapi mendelegasikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sikap itu dapat disampaikan saat pembahasan kembali di Panitia Khusus DPR setelah Panja menyelesaikan pembahasan dan melaporkan kepada Pansus.
Gayus menambahkan, saat ini Panja RUU Pengadilan Tipikor masih membahas sejumlah hal yang membutuhkan kesepakatan bersama.
Rencananya, Senin (14/9) ini akan memulai sinkronisasi pemerintah dan Panja. (idr)
Sumber: Kompas, 14 September 2009