RUU Rahasia Negara Dibahas di Komisi I
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara akan dilakukan Komisi I DPR. Dengan demikian, substansi yang dibahas bisa sejalan dengan naskah RUU mengenai Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kini juga masih dibahas Komisi I.
Keputusan menyerahkan pembahasan RUU Rahasia Negara itu dicapai dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (3/10). Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dibacakan pagi harinya, Ketua DPR Agung Laksono membacakan masuknya surat 12 September 2006 mengenai pengajuan RUU Rahasia Negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tosari Widjaja (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Jawa Timur II) menyebutkan, penyerahan pembahasan kepada Komisi I akan lebih menjamin materi pembahasan RUU Rahasia Negara tidak akan bertabrakan dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Pilihan untuk menyerahkan kepada Komisi I dinilai lebih menguntungkan ketimbang harus menyerahkannya kepada Panitia Khusus.
Hari Senin, saat membahas RUU Kebebasan Mencari Informasi Publik antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, terungkap semangat DPR tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah membuat peraturan pemerintah. Kita traumatik dengan PP Penyiaran yang dikeluarkan Menkominfo, ujar AS Hikam dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. (dik/sut)
Sumber: Kompas, 4 Oktober 2006