RUU Rahasia Negara Jangan Buru-buru Terima

Pengamat hukum tata negara, A Irmanputra Sidin, meminta anggota DPR agar berhati-hati menyikapi, mempelajari, dan tak terburu-buru menerima isi draf Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dan mengesahkannya.

RUU Rahasia Negara berpotensi menjadi bom waktu di masa mendatang lantaran tidak hanya akan menyubversi kekuasaan legislatif, tetapi juga yudikatif. Namun, justru memperkuat kekuasaan eksekutif, ujar Sidin, yang juga Koordinator Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/10).

Jika disahkan, UU yang mencakup banyak kategori dan ruang lingkup luas itu memberi peluang bagi penyelenggara pemerintahan secara sepihak menetapkan apa pun sebagai rahasia negara. Bahkan, DPR maupun peradilan pun tak bisa menolak.

Ditambah lagi, isi RUU Rahasia Negara sendiri dinilai sangat singkat dan tidak rinci sehingga menciptakan ruang hukum yang memungkinkan pemerintah menyalahgunakan kewenangan.

Sementara itu, secara terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan tidak akan merevisi atau menarik kembali RUU Rahasia Negara yang kini sudah di DPR.

Semua pihak harus menyepakati adanya ruang tertentu dalam kehidupan bernegara yang tetap mempertahankan kerahasiaan, ujar Juwono, Senin malam. Contohnya soal anggaran belanja. Ada beberapa ruas anggaran yang tak boleh diketahui publik, kata Juwono. (DWA)

Sumber: Kompas, 13 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan