RUU Susduk Harus Utamakan Transparansi

DPR dinilai harus juga memperbaiki sistem reses yang telah banyak menghabiskan dana APBN.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan semangat RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD atau RUU Susduk harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga perwakilan di Indonesia. Transparansi dimaksud dapat dilihat bahwa prinsip pelaksanaan rapat-rapat DPR harus bersifat terbuka, bukan rapat tertutup di hotel-hotel.

"Citra maupun kinerja lembaga perwakilan seperti DPR sangat mutlak dilakukan perbaikan, dan dasar perbaikan dimulai dari RUU Susduk," kata Bivitri Susanti ketika dihubungi Jurnal Nasional, Senin (20/7).

Terhadap perbaikan materi UU Susduk yang lama, Bivitri menyampaikan apresiasi kepada anggota Pansus RUU Susduk. Namun dia meminta DPR agar ditindaklanjuti perbaikan tata tertib DPR setelah RUU Susduk disahkan pada 3 Agustus mendatang.

Bivitri mengingatkan agar DPR memperbaiki mekanisme reses (kunjungan kerja) anggota DPR ke daerah ataupun studi banding ke luar negeri. Hal lainnya, kata dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan harus ditindaklanjuti.

"DPR mestinya menyampaikan secara transparan, mana hasil audit BPK yang ditindaklanjuti dan mana yang belum ditindaklanjuti. Ini penting agar publik bisa mengetahui dan bisa ikut mengawasi," ujarnya.

Pengamat Politik Cecep Effendi saat diskusi di gedung DPD beberapa waktu lalu berharap RUU Susduk bisa menjawab tantangan yang dihadapi lembaga DPR dan DPD.

Cecep menjelaskan, tantangan yang dihadapi DPR saat ini, di antaranya tidak terpenuhinya target legislasi, tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah. "RUU Susduk sekarang seharusnya merefleksikan bagaimana menjawab permasalahan di DPR dan hubungan kelembagaan DPR, DPD, dan DPRD," kata Cecep.

Staf Ahli Depdagri ini mengusulkan agar memperkuat supporting system DPR seperti staf ahli dan perlu penataan ulang struktur kesekjenan DPR. Selain itu, mekanisme rapat DPR yang bertele-tele juga perlu ditata ulang agar lebih efektif.

Anggota Pansus RUU Susduk, Hajriyanto Y Thohari berpendapat materi RUU Susduk telah mengalami perbaikan-perbaikan. Perbaikan itu antara lain ketentuan mengenai mekanisme penggunaan hak-hak DPR, penegasan hak imunitas DPR, keberadaan supporting system seperti Staf ahli dan sekretariat jenderal DPR. Selain itu ada penambahan alat kelengkapan DPR yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang bertugas menindaklanjuti laporan hasil audit BPK.

Dalam RUU Susduk juga ditegaskan bahwa DPRD akan lebih ditekankan sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi di daerah dari pada unsur pemerintahan daerah.

Hajriyanto menjelaskan, mekanisme penggunaan hak-hak DPR seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sudah diatur di tingkat UU Susduk. Sebelumnya penggunaan hak DPR hanya diatur di tata tertib DPR. Alasan diangkat ketingkat UU karena penggunaan hak DPR itu menyangkut hubungan DPR dengan lembaga negara yang lain seperti Presiden. Selain itu tata tertib MPR tentang impeachment (pemakzulan) kepada presiden juga diangkat ke UU Susduk. Alasannya, proses sidang MPR ada kaitan dengan Mahkamah Konstitusi yang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden.

Politikus partai Golkar ini menambahkan, hak-hak DPR lebih dipertegas, misalnya anggota DPR memiliki hak imunitas kecuali bila anggota DPR melakukan pelanggaran hukum. Hak imunitas dimaksud adalah anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pertanyaannya di luar sidang DPR dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya. "Selama ini hak imunitas DPR hanya berlaku pada rapat-rapat DPR saja," katanya. [by : Friederich Batari]

Sumber: Jurnal Nasional, 21 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan