RUU Tak Terkait Kasus Century
KPK, Kejaksaan, dan Polri Didorong Bekerja Sama
Pengajuan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sama sekali tidak terkait dengan kasus Century.
RUU pencabutan perppu itu diajukan oleh pemerintah kepada DPR semata-mata melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Juru Bicara Bidang Hukum Menteri Keuangan Indra Surya menyampaikan hal itu kepada Kompas, Senin (4/1), menanggapi pemberitaan Kompas sebelumnya tentang DPR yang berhati-hati merespons surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang RUU Pencabutan Perppu JPSK. ”Dasarnya itu adalah UU No 10/2004,” ujarnya.
Indra pun menunjukkan Pasal 25 Ayat 4 yang berbunyi, ”Dalam hal Perppu ditolak DPR maka Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.”
Pemerintah menilai Perppu JPSK telah ditolak DPR sejak 30 September 2009. Pemerintah mengacu pada Rapat Paripurna DPR 30 September 2009 saat Komisi XI DPR dalam laporannya menegaskan, Perppu JPSK tidak mendapat persetujuan DPR pada Rapat Paripurna DPR 18 Desember 2008.
Pemerintah tidak menjadikan Rapat Paripurna DPR 18 Desember 2008 sebagai acuan karena dalam rapat tersebut keputusan DPR tidak menolak perppu, tetapi meminta pemerintah segera mengajukan RUU JPSK.
Meski demikian, menurut Indra, apakah Perppu JPSK ditolak DPR 18 Desember 2008 atau ditolak DPR 30 September 2009, sesungguhnya tidak memiliki konsekuensi dengan pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century.
Mengingat, setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik pada 21 November 2008, penyelesaian dan penanganan Century selanjutnya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, bukan lagi Perppu JPSK.
Perppu JPSK Pasal 18 Ayat 1 menegaskan, ”Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik.”
Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan, ”Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh LPS.” Menurut Indra, ”Sejak 21 November 2008, Century itu ditangani LPS dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.”
Menteri Keuangan, sebagai pihak yang ditugaskan pemerintah membahas RUU Pencabutan Perppu, berharap DPR segera membahas RUU tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 3 UU No 10/2004: DPR mulai membahas RUU Pencabutan Perppu dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
Sementara itu, pidato Ketua DPR Marzuki Alie pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2009-2010 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat bekerja sama. (sut)
Sumber: Kompas, 5 Januari 2010